Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan perguruan tinggi berperan strategis sebagai agen perubahan dalam mendorong penguatan keterbukaan informasi publik (KIP), termasuk mengawal lahirnya Perda KIP di Jakarta.

Hingga saat ini DKI Jakarta belum memiliki Perda KIP yang dapat menjadi landasan penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di daerah.

“Sampai saat ini belum banyak kalangan akademisi yang secara aktif mendorong pembentukan Perda tersebut,” ujar Harry dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dia menilai keterlibatan. kampus akan memperkuat dukungan publik terhadap upaya penyusunan regulasi tersebut.

Selain itu, dia juga mendorong mahasiswa untuk memahami dan menguasai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai bekal dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.



Harry menyoroti masih minimnya keberadaan Komisi Informasi di tingkat kabupaten dan kota di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Beniharmoni Hareva mengatakan Undang-Undang KIP merupakan instrumen penting yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat perlu memiliki kemampuan literasi yang memadai untuk membedakan informasi yang benar dan informasi yang menyesatkan, termasuk berbagai narasi yang mengandung ujaran kebencian.

Sementara itu, aktivis hak asasi manusia (HAM), Albertus Patty menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Menurut dia, tanpa keterbukaan informasi publik, peluang terjadinya pelanggaran HAM akan semakin besar karena masyarakat tidak memiliki akses yang memadai untuk mengawasi proses pengambilan keputusan, penggunaan anggaran,d maupun tindakan aparat negara.

“Tanpa keterbukaan informasi publik, pengawasan publik menjadi lemah. Kondisi ini dapat membuka ruang bagi terjadinya penyiksaan, korupsi, diskriminasi, hingga penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Albertus menambahkan, akses terhadap informasi merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus melindungi hak-hak warga negara.