Berawal dari Konser Musik Lalu Hilang 3 Tahun, Wanita Rancaekek Ditemukan Buta, Diduga Disekap Pacar
Ravianto June 16, 2026 08:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa perempuan berinisial YTT (29) asal Kabupaten Bandung hingga mengalami luka berat kini tengah ditangani Polda Jabar.

Perempuan itu diduga diculik dan disekap rekan prianya selama tiga tahun.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan pria berinisial TH.

Kasus ini pun terungkap setelah pelapor menerima informasi melalui whatsApp dari seseorang yang tidak dikenal bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Keluarga YTR (29), wanita yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung mengungkap fakta mengejutkan.

Diketahui selama tiga tahun terakhir, korban sulit dihubungi dan tidak pernah pulang ke rumahnya, yang berada di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. 

Adik korban, Syahrul Ulum (26) mengatakan, hal itu terjadi sejak tahun 2023.

Pada kala itu, Syahrul menyebutkan, sang kakak baru saja berkenalan dengan seorang pria berinisial TH (30) di sebuah konser musik di kawasan Kota Bandung.

Sejak awal pertemuannya itu, korban diketahui menjalin asmara dengan pria tersebut.

"Orang itu (TH) pernah dibawa ke sini (ke rumah di Rancaekek). Waktu itu, posisinya ada saya dan mamah."

"Kayak biasa aja tidak ada hal yang aneh. Ngobrol seperti biasa saja," ujarnya kepada Tribun Jabar, Selasa (16/6/2026).

Namun rupanya, kunjungan tersebut menjadi hal yang terakhir kali Syahrul bertemu kakaknya.

Pasalnya, sejak kunjungan pada 2023 bersama sosok pria itu, korban tidak pernah pulang ke rumah.

Bhkan, komunikasi dengan keluarga terbatas.

Padahal, kata Syahrul, kakaknya tersebut biasa pulang ke rumah di Rancaekek, seminggu sekali.

Terlebih sebelum berkenalan dengan TH, korban YTR diketahui sedang bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung.

"Semenjak saat itu langsung lost contact aja sama Teteh. Sebenernya komunikasi telepon ada, tapi cuman jarang."

"Itu juga susah. Kalau dihubungin susah. Kadang kalau dihubungin itu, bilangnya kasar. Kayak bukan kakak saya sendiri," ucapnya.

Lebih lanjut dalam tiga tahun itu, Syahrul mengatakan, pihak keluarga hanya tahu kalau korban bekerja di Jakarta.

Di mana kabar itu diketahui pihak keluarga dari korban yang mengatakan sudah "resign" di Bandung dan bekerja di Jakarta.

"Waktu sulit komunikasi itu, keluarga sempat memviral bahwa teteh saya hilang. Waktu itu, sempat diviralkan di Instagram, pencarian orang gitu."

"Terus teteh chat, marah-marah minta dihapus. Waktu itu janggal, kok beda, tapi ujungnya dihapus," katanya.

Pada Rabu (10/6/2026), Syahrul dan keluarga terkejut setelah mendengar kabar bahwa YTR sedang berada di rumah sakit.

Kabar itu, sontak membuat keluarga gundah gulana, terlebih kabar pada saat itu YTR dikabarkan mengalami kecelakaan.

"Kami langsung berangkat ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), sekitar waktu Isya. Setelah tiba, kami terkejut. Soalnya banyak luka. Dokter juga curiga, soalnya ada luka yang sudah lama gitu. Terus katanya yang nganter juga pelaku (TH)," ujarnya.

Syahrul menceritakan kondisi kakaknya, dalam kondisi mengenaskan.

Luka terlihat di sekujur tubuhnya, mulai dari wajah, kepala, hingga tangan dan kaki.

Selain itu, kedua matanya pun sudah keadaan infeksi saat di bawa ke rumah sakit.

"Sekarang masih dirawat. Kemarin sudah menjalani operasi bagian kepala. Semua lagi dirawat. Kondisi sudah bisa komunikasi, cuma masih sulit. Terus teteh sudah buta, matanya sudah tidak keselamatan, jadi udah enggak bisa melihat," ucapnya.

Dengan kejadian it, Syahrul mengungkapkan, pihak keluarga sudah melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat, Jumat (12/6/2026).

Dan hingga saat ini, pihak keluarga hanya mengharapkan petugas kepolisian segera menangkap pelaku.

Hendra menyampaikan bahwa kasus yang menjerat korba wanita asal Rancaekek tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Baca juga: Polda Jabar Usut Dugaan Penculikan Wanita Asal Bandung yang Disekap Selama Tiga Tahun

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.