TRIBUNBANTEN.COM - Bagi calon murid baru yang akan mendaftar Jalur Domisili Wilayah pada SPMB SMA Tahun Ajaran (TA) 2026/2026 di Provinsi Banten, bersiap-siaplah karena besok pendaftaran akan dibuka.
Pendaftaran SPMB SMA TA 2026/2027 di Provinsi Banten untuk Jalur Domisili Wilayah akan dibuka pada esok hari, Rabu 17 Juni 2026.
SPMB SMA TA 2026/2027 di Provinsi Banten untuk Jalur Domisili Wilayah akan ditutup pada Kamis, 18 Juni 2026.
Selanjutnya, pengumuman akan dijadwalkan pada 19 Juni 2026, dan daftar ulang bisa dilakukan pada 20 Juni 2026 mendatang.
Tata Cara Daftar Ulang
Murid yang telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang.
Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon murid yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri.
Persyaratan daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan diterima dengan menunjukkan:
a. Dokumen asli;
b. Kartu pendaftaran asli;
b. Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB); dan dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Untuk melihat hasil seleksi SPMB SMA TA 2026/2027 Provinsi Banten untuk Jalur Domisili Wilayah, simak langkah-langkah berikut ini:
1. Klik spmb.bantenprov.go.id
2. Pilih Jalur Pendaftaran, klik SMAN Jalur Domisili Wilayah
3. Klik Hasil Seleksi
4. Pilih Nama Sekolah atau ketikkan nama murid pada Filter Nama
Persyaratan Khusus
Berdasarkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027, calon murid baru harus melampirkan nilai rapor 5 (lima) semester, dan memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025.
Selain itu, persyaratan khusus Jalur Domisili Wilayah yang harus dipenuhi yaitu:
a. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
b. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercerai;
c. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
d. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial;
e. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
f. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami;
g. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
h. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak;
i. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan, kartu keluarga yang lama, bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang; dan
j. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
Baca juga: Persyaratan SPMB Banten 2026 SMA Jalur Afirmasi untuk Ekonomi Tidak Mampu dan Penyandang Disabilitas
(*)