TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polisi mengungkap bagaimana dua pelaku percobaan penculikan terhadap seorang lansia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, bisa masuk ke lingkungan perumahan yang dikenal memiliki sistem keamanan ketat.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, tersangka utama Chrysant Wijaya (31) ternyata memiliki akses masuk ke kawasan tersebut karena sebelumnya pernah menjalin hubungan baik dengan keluarga korban.
Menurut Agta, akses tersebut dimanfaatkan Chrysant untuk membawa eksekutor, Fajar Akbar Pasya (26), masuk ke kawasan PIK sebelum melancarkan aksi percobaan penculikan.
"Saudara CW tersangka ini karena sempat ada hubungan baik dengan pihak korban itu memiliki akses yang sudah lama," kata Agta, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, kawasan tempat kejadian perkara memang tidak mudah diakses oleh orang luar tanpa izin atau akses khusus.
Karena itu, kepemilikan akses masuk menjadi salah satu faktor yang memungkinkan pelaku leluasa memasuki kawasan tersebut.
"Kemudian pada saat melancarkan aksinya yang bersangkutan menggunakan akses itu untuk bisa masuk ke kawasan PIK," ujar Agta.
"Memang sepengetahuan kami kawasan itu cukup sulit diakses apabila tidak memiliki akses masuk," sambungnya.
Polisi menduga kedua pelaku sudah berada di dalam kawasan sebelum aksi dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial GH (70) keluar rumah untuk berolahraga pagi sekitar pukul 06.15 WIB pada 16 April 2026.
Pelaku kemudian mengamati pergerakan korban dan mencari waktu yang dianggap tepat untuk menjalankan rencananya.
Sekitar pukul 06.55 WIB, Toyota Fortuner putih yang digunakan pelaku mendekati korban di Jalan Camar Permai 4, Kapuk Muara, Penjaringan.
Saat kendaraan melintas di dekat korban, Fajar keluar dari pintu belakang kiri mobil lalu berusaha menarik dan menyeret korban ke dalam kendaraan.
Namun upaya tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan dan melakukan perlawanan.
Mendengar teriakan korban, pelaku membatalkan aksinya dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi kemudian mengusut kasus tersebut melalui rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Chrysant sebagai otak pelaku dan Fajar sebagai eksekutor lapangan.
Sebelumnya, polisi mengungkap percobaan penculikan tersebut dilatarbelakangi persoalan asmara.
Chrysant diketahui pernah menjalin hubungan dengan anak korban selama sekitar tiga bulan.
Namun hubungan tersebut tidak direstui keluarga korban setelah diketahui bahwa Chrysant masih berstatus menikah dan memiliki anak.
Penolakan itu membuat Chrysant sakit hati dan berusaha menemui korban untuk membicarakan persoalan tersebut.
Karena berbagai upaya komunikasi tidak mendapat respons, ia kemudian merencanakan penculikan terhadap ayah mantan kekasihnya dan merekrut Fajar sebagai eksekutor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal percobaan penculikan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.