38 Orang Diduga Jadi Korban Investasi Bodong di Tarakan, Kerugian Capai Rp 1 Miliar, Begini Modusnya
Junisah June 16, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Dugaan kasus investasi bodong mencuat kembali di Tarakan. Seorang perempuan berinisial RA diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat hingga menyebabkan puluhan warga Tarakan, Kalimantan Utara mengalami kerugian.

Kasus investasi bodong ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Arindama Law Firm di kantornya di RT 1 Nomor 38 Jalan Diponegoro, Kelurahan Pamusian, Tarakan, Selasa (16/6/2026) pukul 17.00 Wita sore tadi.

Kuasa hukum korban dari Arindama Law Firm, Goklas Tambunan, mengatakan pihaknya saat ini mendampingi salah satu korban berinisial G yang mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat investasi bodong yang dipraktikkan RA.

Menurut Goklas Tambunan, pola investasi yang dijalankan terduga pelaku dilakukan dengan cara memberikan keuntungan kepada investor pada tahap awal untuk membangun kepercayaan.

Ia menjelaskan, awalnya korban diminta menanamkan modal dalam jumlah kecil dan dana tersebut sempat dikembalikan sesuai janji.

"Jadi modelnya sama dengan dia untuk orang yang memberikan janji-janji investasi itu orangnya juga sama. Jadi kalau klien kita awalnya dia kasih dana kecil terus kemudian nanti dikembalikan. Hingga waktu itu Rp 15 juta kalau nggak salah masih dikembalikan," katanya.

Baca juga: Sosok ‘Sultan Bontang’, Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Bodong

Setelah kepercayaan korban terbentuk, nominal investasi yang ditawarkan semakin besar dengan janji keuntungan yang tinggi dalam jangka waktu sekitar satu bulan.

"Nah, terakhir di April ada empat kali pengiriman. Ada Rp 50 juta, ada yang Rp 30 juta. Kalau Rp 30 juta itu kan nanti dijanjikan kembali itu Rp 62 juta. Ada yang Rp 50 juta, nanti dijanjikan kembali itu Rp 93 juta," ungkapnya.

Ia melanjutkan, terdapat beberapa kali penyetoran dana dengan nominal yang sama.

"Ada Rp 50 juta lagi Rp 90 juta, Rp 50 juta lagi Rp 90 juta terus dikembalikan. Dan terakhir itu Rp 100 juta dijanjikan Rp 175 juta. Nah itu untuk pemutarannya itu selama satu bulan waktunya," jelas Goklas.

Namun hingga kini, dana yang telah diinvestasikan korban belum juga kembali.

"Nah ini skema yang dilakukan, tapi hingga saat ini uang yang diinvestasikan tersebut tidak tahu entah ke mana hasilnya," katanya.

Goklas Tambunan mengungkapkan, pihaknya telah menerima kuasa dari korban pada Mei 2026 dan berupaya menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu.

"Kemarin kita sudah dipercayakan diberikan surat kuasa pada bulan Mei kemarin. Tanggal 22 kami me-WA, kebetulan kan ada kontaknya yang bersangkutan. Kita undang ke kantor untuk musyawarah lah, kita cari win-win solusinya," ujarnya.

Menurutnya, terduga pelaku sempat merespons undangan tersebut, namun tidak pernah hadir hingga saat yang telah ditentukan.

Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Apindo Kaltara Fasilitasi Literasi dan Inklusi Keuangan Bagi Pelaku UMKM

"Tepatnya itu 23 Mei awalnya dia merespons untuk mengiakan datang ke kantor. Cuman kita tunggu sampai waktu yang kita sampaikan ke dia ini tidak kunjung datang," katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengaku telah berupaya mencari keberadaan RA ke sejumlah lokasi yang diinformasikan sebagai tempat tinggalnya.

"Kita menghubungi, kita cari tempatnya itu tidak pernah ketemu. Kemarin informasinya alamatnya diberi, kita cari ke sana, kita datang. Terus kita pergi lagi ke daerah Perumahan Darussalam katanya dia tinggal di sana. Nah tidak ada juga ketemu," ungkapnya.

Berbagai upaya komunikasi yang dilakukan juga disebut tidak mendapat respons dan bahkan WhatsApp (WA) juga tidak direspon,

"Kita WA, kita hubungi tidak ada respon sampai akhirnya kita kirimkan informasi tanggal 20, kita kirimkan informasi tidak ada respon juga dari yang bersangkutan ini," lanjut Goklas.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, RA diduga sudah tidak berada di Tarakan sehingga memicu keresahan para korban yang tergabung dalam grup komunikasi.

"Nah makanya itu karena ada informasi yang bersangkutan ini sudah tidak berada di Tarakan atau tidak ada juga yang kenal baik ya. Akhirnya ada gejolak di grup untuk pengembalian," katanya.

Dari data yang dihimpun sementara, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 38 orang dengan total kerugian sekitar Rp 1 miliar.

"Kalau total di grup ditaksir  Rp 1 miliar kerugian, tapi kalau untuk klien kita itu Rp 280 juta itu yang pokok," ujarnya.

Goklas Tambunan menegaskan, penyampaian kasus ini ke media bertujuan untuk mencegah munculnya korban baru. "Mereka itu kalau yang teman-teman kan menyampaikan ke kita juga bahwa supaya ada iktikad baik juga dan jangan hanya dijanji-janjikan. Sampai akhirnya kita sampaikan ini ke media tujuannya supaya tidak ada lagi dari masyarakat kena korban," tegasnya.

Sementara itu, Ega Surya Pradana yang juga kuasa hukum dari Arindama Law Firm menilai aktivitas yang dijalankan terduga pelaku memiliki pola menyerupai praktik gali lubang tutup lubang.

"Karena sampai saat ini ini masih berjalan, masih mencari 'pasien', jadi sepertinya ini gali lubang tutup lubang," kata Ega.

Ia menyebut sejumlah akun media sosial yang sebelumnya digunakan untuk menawarkan investasi kini sudah tidak dapat ditemukan.

"Kalau kita lihat lagi ini sekarang sudah tidak ada lagi di IG, tapi beberapa kali ada orang-orang yang masih posting. Setelah kita tag masuk akun aslinya sudah hilang. Ini kan berarti masih mencari korban lagi untuk menutupi lubang yang ada, ya masih beroperasi," ujarnya.

Ega mengimbau masyarakat Tarakan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Jadi hati-hati warga Tarakan jangan sampai masuk ke lubang yang sama," pesannya.

UNGKAP KASUS - Goklas Tambunan (kanan) dan Ega Surya Pradana (kiri), kuasa hukum dari Kantor Pengacara Arindama Law Firm saat menggelar konferensi pers di kantornya, RT 1 Nomor 38 Jalan Diponegoro, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, Selasa (16/6/2026) pukul 17.00 Wita sore tadi.

Menurut Ega, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik apabila ada iktikad dari terduga pelaku RA untuk mengembalikan dana para korban.

"Harapan kita, kita sudah tampil di media ya, akhirnya bisa ketemu dengan kita lah. Karena kan punya itikad baik, tapi kita hubungi tidak ada itikad baiknya, tidak ada respon juga," katanya.

Meski demikian, Arindama Law Firm belum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Kalau tidak ada itikad baik nanti gimana langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh kuasa, mungkin kita nanti akan buat laporan polisi. Untuk saat ini belum ya," ujar Ega.

Ia menegaskan, langkah publikasi dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan kepada masyarakat.

"Untuk saat ini belum karena kita masih menunggu iktikad baiknya. Cuma kan untuk mencegah hal-hal yang nanti ada korban baru lagi dan mengingat kita sudah masuk di grup itu kan totalnya cukup besar, fantastis Rp 1 miliar," katanya.

Menurutnya, angka tersebut baru merupakan jumlah kerugian yang berhasil teridentifikasi.

"Ini yang terdeteksi ya. Yang tidak terdeteksi mungkin bisa lebih, kita nggak bisa. Selain itu kan harapannya agar korban-korban yang sudah datang ini uangnya dikembalikan," ujarnya.

Ega menambahkan, sebagian korban mengaku mengumpulkan uang hasil kerja keras selama bertahun-tahun untuk mengikuti investasi tersebut.

"Itu yang sebetulnya yang diinginkan oleh korban. Seperti yang korban tadi kan, dia nabung sampai satu tahun. Kita nggak tahu korban-korban lainnya ini. Mungkin kalau bagi dia nominalnya kecil, tapi bagi korban ini nominalnya yang sangat besar. Usaha yang mereka keluarkan untuk mencari uang itu kan kalau tidak kembali uangnya kan kasihan," tutupnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.