TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menolak permohonan praperadilan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Kalangit, dinilai memberikan legalitas terhadap seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam perkara korupsi dana siap pakai stimulan untuk perbaikan/pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan Dosen Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Toar Palilingan.
Menurut Toar, semangat utama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru adalah menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi pihak yang berhadapan dengan proses hukum.
"Semangat di balik KUHAP baru sebenarnya memposisikan lembaga praperadilan tidak sekadar melihat prosedur, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kekuasaan yang dimiliki penyidik maupun penuntut dengan perlindungan HAM dari pihak yang dikenai upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan penahanan," kata Toar ketika dihubungi, Selasa (16/6/2026).
Dalam perkara yang diajukan Chyntia Kalangit, hakim praperadilan telah menguji legalitas tindakan penyidik mulai dari penetapan tersangka, penahanan, hingga alat bukti yang digunakan, termasuk terkait penghitungan kerugian negara.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, pengadilan secara tidak langsung telah menyatakan bahwa proses yang dilakukan penyidik memenuhi aspek legalitas.
"Dengan adanya putusan pengadilan negeri tentu memberi legalitas terhadap upaya paksa tersebut. Artinya proses penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka yang dilakukan menjadi legal karena telah diuji melalui praperadilan," ujarnya.
Meski demikian, Toar mengakui terdapat sisi dilematis dalam perkara praperadilan.
Di satu sisi, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan selama pemeriksaan praperadilan berlangsung.
Namun di sisi lain, jika permohonan dikabulkan setelah tersangka menjalani penahanan atau pembatasan hak tertentu, maka akan muncul persoalan tersendiri terkait perlindungan hak asasi.
"Kalau sampai dikabulkan tentu menjadi problem juga. Seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mungkin sudah ditahan, hak-haknya sudah terpengaruh, lalu legalitasnya dibatalkan. Karena itu putusan praperadilan memang selalu memiliki konsekuensi yang cukup besar bagi kedua pihak," katanya.
Terkait polemik penghitungan kerugian negara yang menjadi salah satu dalil pemohon, Toar menilai hakim kemungkinan mempertimbangkan pedoman internal yang digunakan kejaksaan dalam melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkembangan hukum, penghitungan kerugian negara tidak hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga dapat melibatkan auditor lain sesuai kebutuhan proses penegakan hukum.
Terlepas dari perbedaan pandangan antara pihak pemohon dan termohon, putusan praperadilan telah memberikan kepastian terhadap keberlanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Lirik dan Chord Gitar Ketakutan Ku - Batas Senja
Baca juga: Wali Kota Manado Andrei Angouw Kirim Ucapan Belasungkawa atas Meninggalnya Almarhumah Prilly Somba
Karena itu, ia menilai langkah yang paling tepat saat ini adalah membawa seluruh perdebatan mengenai alat bukti, kerugian negara, maupun substansi perkara ke persidangan pokok perkara.
"Sekarang tinggal bagaimana kedua belah pihak menghadapi perkara pokok secara profesional. Jaksa silakan membuktikan dakwaannya, sementara pihak terdakwa juga memiliki kesempatan membela diri melalui mekanisme persidangan yang tersedia," katanya.
Setelah putusan praperadilan dibacakan, tidak ada lagi hambatan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Baik penyidik maupun pihak Chyntia Kalangit sekarang tinggal menghadapi proses hukum berikutnya secara profesional, baik dari aspek hukum acara maupun pembuktian materiilnya," pungkasnya.(*)