TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Kehormatan (DK) Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) baru saja menggelar sidang kode etik terhadap oknum pimpinan internal lembaga berinisial JFW.
Sidang etik terhadap JFW dibenarkan Anggota DK MRPB, Willy Hegemur, ST dikonfirmasi awak media di Manokwari, Senin (15/6/2026).
Willy mengatakan bahwa JFW diadukan pihak internal (dua angggota MRPB) dengan 16 pokok aduan pada 10 Desember 2025.
"Dari 16 pokok aduan yang kami terima, telah dikategorikan dalam beberapa aspek, yakni disiplin, kepemimpinan, tanggung jawab hingga penyalahgunaan kewenangan," kata Willy.
Namun kata Willy, karena banyak agenda lembaga sehingga sidang kode etik baru digelar pada 12 Juni 2026 secara tertutup di salah satu hotel di Manokwari.
Baca juga: APH Wajib Audit Anggaran MRPB, Yan Warinussy: "Tak Perlu Upaya Pembelaan Diri"
"Sidang tersebut menghadirkan pihak pelapor (AB dan YD) serta terlapor (FJW)," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam putusan sidang kode etik, DK MRPB menganulir sejumlah pokok aduan karena tidak memiliki alat bukti penunjang.
Kemudian yang sifatnya normatif akan ditindaklanjuti melalui mediasi.
"Sementara ada pokok aduan yang kita rekomendasikan ke pihak eskternal (di luar lembaga)," ujarnya menjelaskan.
Willy tidak menampik bahwa sidang kode etik merupakan urusan internal lembaga, tetapi menurutnya, publik juga perlu mengikuti kinerja MRPB sebagai lembaga publik.
"Intinya bahwa publik (rakyat Papua Barat) pun harus mengetahui bahwa fungsi-fungsi dari alat kelengkapan lembaga MRPB ada, dan tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya," beber Willy Hegemur.
Willy menegaskan bahwa tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku di internal lembaga.
"Untuk terlapor JFW sendiri kemungkinan besar akan disanksi berupa [peringatan]," tutupnya.
Inti Aduan
Adapun pokok aduan, yakni FJW diduga mengintervensi Panitia Khusus (Pansus) Verifikasi Keaslian Wakil Gubernur Papua Barat pada tahapan Pilkada Tahun 2024.
Hal ini diungkapkan AB (pelapor) yang juga merupakan anggota aktif [MRPB] dalam keterangan pers kepada awak media di Manokwari, Minggu (14/6/2026).
AB membenarkan bahwa pengaduan ke DK MRPB terkait dengan Pansus pertimbangan Keaslian Papua oknum ML selaku calon Wakil Gubernur Papua Barat pada Pilkada 2024.
Baca juga: Dewan Kehormatan MRPB Buka Ruang Aduan Masyarakat: Laporkan Perilaku Anggota
"Sesuai SK (Surat Keputusan), saya dipercayakan sebagai sekertaris Pansus dan juga penanggung jawab Kabupaten Kaimana untuk memverifikasi ML sebagai calon Wakil Gubernur saat itu (tahapan Pilkada 2024)," kata AB.
Menurut AB, proses verifikasi telah berlangsung sesuai mekanisme di Kabupaten Kaimana, namun dalam perjalanan, Pansus diduga diintervensi oleh oknum pimpinan lembaga MRPB.
"Saat itu yang bersangkutan mendesak agar kami (Pansus) menindaklanjuti tuntutan kelompok masyarakat adat yang menyatakan penolakan terhadap keaslian ML," cetusnya.
Tidak saja diintervensi, AB mengaku Pansus sempat menerima ancaman dari oknum pimpinan lembaga itu sendiri.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, AB dan rekannya YD mengambil langkah untuk mengadukan JFW ke DK MRPB sesuai mekanisme dan tata tertib internal lembaga.