TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kediri menggelar operasi bersama (opsar) barang kena cukai (BKC) ilegal.
Operasi tersebut menyasar dua wilayah, Kecamatan Loceret dan Berbek.
Kepala Bidang Operasional dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Nganjuk, Devid Nurachman, mengatakan dalam operasi tim menyisir berbagai toko kelontong dan jaringan pedagang eceran yang disinyalir masih nekat mengedarkan rokok ilegal.
Kegiatan penyisiran tersebut membuahkan hasil. Petugas bisa mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang siap edar.
Baca juga: Struktur Batu Bata di Kamulan Trenggalek, Warga Percaya dari Era Kerajaan Sendang Kamulyan 1190 M
"Tim berhasil menjaring rokok ilegal dengan total 10.368 batang. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 15.419.200, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 10.049.476," katanya, Selasa (16/6/2026).
Devid menyatakan Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Bea Cukai Kediri tidak akan kendor dan tetap memegang komitmen kuat untuk terus melangsungkan operasi serupa.
Hal ini demi membersihkan wilayah Kabupaten Nganjuk dari jerat komoditas ilegal.
Satpol PP juga mengedukasi elemen masyarakat di Nganjuk, baik dari sisi penjual maupun konsumen.
"Tolong untuk para penjual tidak memperjualbelikan kembali rokok ilegal. Sebab sangat merugikan negara dan juga masyarakat," terangnya.
Baca juga: Polres Kediri Gelar Doa Bersama 1 Suro 1 Muharram 1448 H, Doakan Kamtibmas Aman
Ia mengimbau khusus kepada para perokok atau konsumen agar ikut mengambil peran aktif dalam memerangi peredaran barang ilegal ini.
"Seluruh barang bukti hasil penindakan di Kecamatan Loceret dan Berbek ini selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)