12 Puskesmas di Jember Belum Cairkan Gaji ke-13, Pemkab dan DPRD Beri Tenggat Hari Ini
Haorrahman June 16, 2026 10:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Sebanyak 12 Puskesmas di Kabupaten Jember dilaporkan belum mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai hingga pertengahan Juni 2026. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan Komisi D DPRD Jember yang meminta pembayaran segera dituntaskan.

Pemkab Jember bersama DPRD memberikan batas waktu hingga Selasa (16/6/2026), agar gaji ke-13 sudah masuk ke rekening seluruh penerima yang berhak.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) telah dimulai sejak 2 Juni 2026.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, mengakui masih terdapat sejumlah Puskesmas yang belum menyalurkan gaji ke-13.

Menurut Fauzi, berdasarkan laporan yang diterimanya hingga Minggu (14/6/2026), awalnya terdapat 19 Puskesmas yang belum melakukan pembayaran. Namun, setelah dilakukan pembaruan data oleh Dinas Kesehatan, jumlah tersebut berkurang menjadi 12 Puskesmas.

Fauzi mengaku telah memberikan teguran kepada Kepala Dinas Kesehatan terkait keterlambatan tersebut.

"Saya menegur Kadinkes. Karena ini kebijakan nasional, maka mendekati masa tahun ajaran baru semua gaji ke-13 harus tuntas dibayarkan. Gaji ke-13 substansinya untuk masa tahun ajaran baru," ujar Fauzi.

Baca juga: Tumbangkan Persak 1-0, Pasuruan United Kubur Harapan Persid Jember ke 16 Besar

Terkendala Instruksi dari Dinas Kesehatan

Fauzi menjelaskan, keterlambatan pencairan gaji ke-13 di sejumlah Puskesmas diduga terjadi karena belum adanya instruksi dari Dinas Kesehatan.

Karena itu, Pemkab Jember meminta agar proses administrasi yang masih tertunda segera diselesaikan sehingga hak pegawai dapat diterima tepat waktu.

DPRD Jember Akan Evaluasi Penyebab Keterlambatan

Komisi D DPRD Jember menyatakan akan mendalami penyebab belum dicairkannya gaji ke-13 di 12 Puskesmas tersebut.

Baca juga: Mengenal Tradisi Sandorelang, Ritual Warisan Leluhur Mojan di Lereng Argopuro Jember

Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, menilai perlu ada evaluasi karena sebagian besar Puskesmas lain di Kabupaten Jember telah berhasil menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawainya.

"Karena ini tidak semua, kok ada yang bisa cepat, namun ada yang belum cair. Kami akan menindaklanjuti penyebabnya apa," ujar Wahyu Prayudi Nugroho, Selasa (16/6/2026).

Komisi D juga meminta agar pembayaran diselesaikan paling lambat pada hari yang sama.

"Padahal dana BLUD mereka besar, bisa untuk menggaji pegawai. Tentu kami akan lakukan evaluasi kenapa pencairan ini telat. Mengingat gaji ke-13 ini ditunggu saat ini menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," tegas pria yang akrab disapa Nugi tersebut.

Gaji ke-13 merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.