TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kaimana menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum tersangka, Julianus Temartenan, SH, dengan nomor perkara 1/Pid.Prap/2026/PNKmn.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto menjelaskan, sidang putusan praperadilan dipimpin Hakim Ketua Alfons Adiedya Putra Sahib dengan Panitera Yerniki B. Runtuboy Ranggup, Senin (15/6/2026).
“Isi materi praperadilan terkait proses penyidikan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Namun Majelis Hakim menolak seluruh permohonan tersebut,” jelas Iptu Citra kepada Tribunpapuabarat.com, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Polisi Ungkap Eksploitasi Anak di Kaimana, Pasutri Pemilik THM Terjerat TPPO
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan seluruh proses penyidikan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kaimana sah secara hukum.
“Majelis Hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan sah tindakan penyidik Polres Kaimana,” tegas Citra.
Sidang praperadilan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto, KBO Reskrim Ipda Asep Diansyah, serta Kanit PPA Bripka Muhammad Mauludin.
Sebelumnya, Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus TPPO yang terjadi sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Kasus ini melibatkan pasangan suami istri RA (48) dan BJO (23), pemilik tempat hiburan malam di kawasan Kilo Nol Kaimana.
Keduanya diduga memperdaya korban AAH (15) dengan alasan akan disekolahkan di Kaimana.
Namun, korban justru dipekerjakan sebagai pramusaji di tempat hiburan malam milik tersangka.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban kepada Polres Kaimana dan ditangani bersama Dinas PPA Kabupaten Kaimana.