Korupsi DD-ADD Meron Kepulauan Aru, Kades Dihukum 3,6 Tahun Penjara dan Ganti Rp1,8 Miliar
Mesya Marasabessy June 16, 2026 08:46 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), menjatuhui hukuman kepada terdakwa Kepala Desa (Kades) Meron,  Karel  Kalabael alias Kace dengan pidana penjara selama 3,6 Tahun Penjara.

Kace dihukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), DD dan ADD Desa Meron, Kecamatan Aru Selatan Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Tahun 2015 - 2020, dengan kerugian negara senilai Rp1,8 Miliar lebih.

Hukuman itu dibacakan langsung hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/6/2026). 

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdkawa Karel Kalabael alias Kace, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara berlanjut.

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 604 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karel Kalabael alias Kace dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara l dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim dalam persidangan.

Baca juga: Indikasi Korupsi, Kejati Maluku Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Proyek Preservasi Jalan Namlea - Bara

Baca juga: Harga BBM Melonjak, Mahasiswa Unpatti Ambon Ini Ngeluh Ongkos Rutinitas Membengkak 

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp150 juta, dalam waktu 1 bulan. 

Jika tidak membayar, maka diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 70 hari.

Selain itu, atas kerugian keuangan negara tersebut, terdakwa diperintahkan mengganti sebesar Rp. 1,8 Miliar lebih dalam jangka waktu 1 bulan. 

Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelangkan untuk membayar denda tersebut, apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan.

Hakim juga menyebutkan Barang Bukti (BB) dari 1 sampai 167 tetap telampir dalam berkas berkara tersebut. 

Usai mendengarkan amar putusan Hakim, terdakwa yang didampingi dua penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. 

Sidang kemudian ditutup. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.