Oknum Pejabat Pemko Binjai Sulap Anggaran BBM, Auditor Temukan Struk Fiktif, Begini Klarifikasinya
AbdiTumanggor June 16, 2026 10:54 PM

Dugaan Struk BBM Fiktif di Pemko Binjai: Temuan BPK RI Sumut

TRIBUN-MEDAN.Com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan penggunaan struk atau kwitansi belanja bahan bakar minyak (BBM) fiktif di tiga kecamatan di Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (16/6/2026).

Temuan ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2025, auditor mencatat bahwa struk belanja BBM yang diterima bendahara pengeluaran kecamatan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan SPBU.

Sementara, konfirmasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara memastikan bahwa struk tersebut bukan berasal dari SPBU resmi.

Auditor juga melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari bendahara pengeluaran, PPTK, hingga pihak penerima uang.

Hasilnya, mereka mengaku tidak mengetahui kebenaran struk pembelian BBM tersebut.

Klarifikasi Mantan Camat

Mantan Camat Binjai Barat, Oskar Ginting, yang kini menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Binjai, mengakui adanya temuan auditor tersebut.

Namun ia menegaskan persoalan tersebut sudah diselesaikan.

“Sudah clear semua 100 persen, sudah saya konfirmasi juga ke Bagian Keuangan Kecamatan Binjai Barat dari bulan satu atau dua kemarin,” kata Oskar, Selasa (16/6/2026).

“Surat tersurat juga melalui inspektorat dan ada juga bukti setor Bank Sumut,” sambungnya.

Catatan auditor menyebutkan belanja BBM di Kecamatan Binjai Barat dengan bukti struk diduga fiktif mencapai puluhan juta rupiah.

Tanggapan Camat Binjai Kota

Sementara itu, mantan Camat Binjai Kota, Musya Lubis, yang kini menjabat Camat Binjai Utara, menyebut pihaknya sudah mencicil pembayaran atas temuan auditor tersebut.

“Itu sudah kita cicil, tadi pun baru lagi, ada duit cicil, dua bulan terakhir,” ujar Musya.

Namun, laporan auditor menuliskan bahwa Kecamatan Binjai Kota belum melakukan pembayaran atas temuan tersebut.

Musya menepis hal itu, meski tidak menjelaskan detail jumlah cicilan yang sudah dibayarkan.

Regulasi yang Dilanggar

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam pasal 131 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak penagih.

Kasus dugaan struk BBM fiktif ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan daerah.

Temuan auditor BPK RI Sumut menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah agar lebih ketat dalam pengawasan penggunaan anggaran.

Baca juga: Polres Palas Pasang Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Antisipasi Kebocoran Distribusi

Wajib Dikembalikan Paling Lambat 60 Hari

Temuan BPK RI terhadap dugaan penyelewengan anggaran wajib dikembalikan paling lambat dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Jika tidak dikembalikan, maka tetap dianggap sebagai kerugian negara dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda hingga Rp500 juta.

Aturan Pengembalian Temuan BPK

  • Dasar hukum: Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  • Batas waktu: 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima oleh entitas yang diperiksa.

Konsekuensi:

  • Jika dikembalikan dalam 60 hari → kerugian negara bisa dipulihkan, tetapi unsur pidana tetap tidak hilang.
  • Jika tidak dikembalikan dalam 60 hari → BPK wajib melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

Proses Tindak Lanjut

  • Penerbitan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) oleh BPK.
  • Rekomendasi BPK disampaikan kepada DPR/DPRD serta kepala daerah/instansi terkait.
  • Pengembalian kerugian negara dilakukan melalui kas daerah/kas negara dengan bukti setor resmi (misalnya ke Bank Sumut untuk kasus di Sumut).
  • Pemantauan tindak lanjut dilakukan oleh BPK secara berkala (semesteran).

Risiko Jika Tidak Dikembalikan

  • Sanksi pidana: Potensi tuntutan hukum atas kerugian negara.
  • Denda administratif: Hingga Rp500 juta.
  • Reputasi: Catatan buruk bagi pejabat/instansi yang lalai menindaklanjuti rekomendasi BPK.
  • Pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus tindak pidana. Artinya, meskipun uang dikembalikan, proses hukum tetap bisa berjalan jika ada unsur pidana.
  • BPK wajib melaporkan unsur pidana paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya indikasi pidana dalam temuan.

(cr23/tribun-medan.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.