Daftar Gaji Pegawai KPK PNS Golongan I hingga IV, Lengkap Tunjangan dan Uang Saku Perjalanan Dinas
Arie Noer Rachmawati June 16, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sejumlah pejabat yang terjerat kasus korupsi sepanjang pertengahan 2026 ini.

Di Jawa Timur, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada tiga pejabat yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada April 2026, Wali Kota Madiun Maidi pada Januari 2026 hingga Bupati Ponorogo Sugiri Suncoko pada November 2025.

Ketiganya kini menjadi tersangka dan tahanan KPK.

Terbaru, KPK menangkap para pemimpin Badan Gizi Nasional (BGN) atas kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Sebagai lembaga yang berperan dalam pemberantasan korupsi, KPK kerap menjadi sorotan publik.

Tak sedikit masyarakat yang penasaran dengan tugas serta besaran gaji yang diterima para pegawainya.

Pada 2020, pegawai KPK beralih status menjadi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN berlaku bagi yang berstatus pegawai tetap maupun yang tidak tetap.

Hal tersebut menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.

Pegawai KPK sebagai ASN mendapatkan sistem gaji seperti seorang ASN pada umumnya.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 PP 41/2020.

Baca juga: Daftar Gaji Pensiunan Guru 2026 dari Golongan I hingga IV, Lengkap dengan Tunjangan

Selama ini, pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. 

Pada ayat (1) disebutkan bahwa "Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu." 

Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.

Perubahan sistem gaji yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang telah direvisi.

Di dalam UU baru disebutkan bahwa status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: Daftar Gaji Penjaga Tahanan atau Sipir Penjara Lulusan SMA, Lengkap Tukin hingga Tunjangan Keluarga

Gaji Pokok Pegawai KPK ASN

Melansir kompas.tv, besaran gaji pokok yang diterima pegawai KPK telah diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Secara rinci, berikut penentuan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Daftar Gaji Perawat PNS dari Lulusan D3 hingga yang Sudah Naik Pangkat, Lengkap dengan Tukin

Tunjangan Pegawai KPK

Pegawai KPK setidaknya menerima enam tunjangan yang akan diterima di luar gaji pokok.

Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Untuk tunjangan kinerja, besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Besaran tunjangan suami/istri diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya. 

Tetapi jika keduanya bekerja sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya mengacu pada gaji pokok tertinggi.

Sementara untuk tunjangan anak yaitu 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan berlaku sampai 3 orang anak.

Tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019. 

ASN Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV Rp 41.000 per hari.

Lalu untuk untuk besaran tunjangan jabat diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 

Jenis tunjangan ini hanya diterima untuk ASN yang menjabat posisi tertentu atau mereka yang berada di jenjang eselon.

Untuk eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan.

Baca juga: Daftar Gaji Satpol PP PNS Golongan I hingga IV, Lengkap Tunjangan Jabatan Tingkat Eselon

Sedangkan untuk eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan, eselon IVA sebesar Rp 540.000, eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan dan tertinggi eselon IA Rp 5.500.000. 

Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen SPPD itu meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan. 

Lalu, berapa nantinya penghasilan yang akan diterima pegawai KPK setelah menjadi ASN? 

Pasal 9 ayat (2) PP 41/2020 menyebutkan bahwa "Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.