BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perlakuan Satpol Tanahlaut Kalsel untuk pelaku pembuang sampah liar, diintai pagi sampai sore
Langkah tegas mulai diberlakukan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan, dalam upaya mengatasi perilaku sebagian warga yang kerap membuang sampah di sembarang tempat.
Seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan belakang Kuburan Muslimin, Pelaihari, pun digerebek dan diamankan ke markas Satpol dan Pemadam Kebakaran Tala, malam tadi.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Responsif (Tren) Satpol PPDK Tala melakukan pengintaian khusus di lokasi yang selama ini berulang kali menjadi titik pembuangan sampah liar tersebut.
Baca juga: Korban Ditusuk Saat Berupaya Melerai, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pelaihari
Baca juga: Status Janda Sudah di Depan Mata, Wardatina Mawa Fokus Rampungkan Kuliah: Semester Akhir
Kepala Satpol PPDK Tanahlaut Danoe Sulaiman mengatakan anggotanya sengaja diterjunkan secara tertutup untuk memastikan pelaku pembuangan sampah dapat tertangkap tangan.
"Anggota melakukan pemantauan sejak pagi, siang hingga sore hari. Mereka berpakaian preman dan berada di sekitar lokasi untuk mengawasi aktivitas pembuangan sampah ilegal," ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Bahkan, untuk menghindari kecurigaan, petugas bersembunyi di semak-semak yang tidak jauh dari titik pembuangan sampah.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Seorang warga kedapatan membuang sampah di lokasi yang telah dipasang papan larangan.
Petugas yang sejak awal mengawasi langsung menghampiri dan mengamankan pelaku.
Danoe mengatakan warga yang tertangkap tidak langsung dipulangkan. Yang bersangkutan terlebih dahulu dibawa ke Kantor Satpol PPDK Tala untuk menjalani pembinaan.
Selain diberikan teguran tertulis, pelaku juga diwajibkan membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.
"Kami ingin ada efek jera. Yang bersangkutan kami beri pemahaman terkait aturan yang berlaku dan kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Danoe.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ia menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan mengingat masih banyak keluhan masyarakat terkait munculnya tumpukan sampah liar di sejumlah titik di Kota Pelaihari.
Penindakan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya warga mengeluhkan tumpukan sampah yang selama ini terus muncul di kawasan tersebut.
Meski berkali-kali dibersihkan, sampah kerap kembali menumpuk dalam waktu singkat. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya oknum yang sengaja membuang sampah di lokasi terlarang.
Langkah Satpol PPDK mendapat respons positif dari masyarakat. Marhan, warga Pelaihari, mengacungkan jempol atas keberanian petugas yang melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap pelaku.
"Mantap Pak Satpol. Soalnya memang ada saja warga yang terkesan bandel, tetap membuang sampah di sembarang tempat," ujarnya.
Menurutnya penindakan harus dilakukan secara rutin agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membandel.
Senada, Purnadi, warga Pelaihari lainnya, menilai operasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kebersihan kota.
Cara Membuang Sampah yang Benar
Cara membuang sampah yang benar adalah membuang pada tempat yang telah disediakan serta memilah jenis sampahnya.
Membuang sampah dengan benar akan membuat lingkungan sekitar menjadi bersih, sehat, dan nyaman dipandang. Karena tidak ada tumpukan sampah atau yang berserakan.
Menurut Rudi Hartono dalam buku Penanangan dan Pengolahan Sampah (2008), sampah adalah material sisa dari proses aktivitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis.
Ada dua jenis sampah, yakni organik dan anorganik. Sampah organik merupakan sampah yang berasal dari makhluk hidup, seperti dedaunan serta sampah dapur. Sedangkan sampah anorganik adalah jenis sampah yang tidak dapat terurai, seperti plastik, kaleng, dan logam.
Bedakan Sampah Organik dan Non Organik
Dikutip dari buku Generasi Milenial Cinta Lingkungan (2021) oleh V. Kristina Ananingsih dan Ignatius Novianto Hariwibowo, salah satu cara membuang sampah yang benar adalah dengan membuangnya di tempat sampah.
Sebagai contoh setelah kita memakan makanan, kita bisa membuang bungkus plastiknya di tempat sampah yang telah disediakan. Jika tempat sampah organik dan anorganik dibedakan, kita bisa membuangnya ke dalam tempat sampah anorganik.
Selain itu, masih ada beberapa cara lain membuang sampah yang benar, yakni:
Ketahui jenis sampah
Sebelum membuang sampah kita harus mengenali sampah apa yang akan dibuang.
Pisahkan sampah berdasarkan jenisnya
Setelah mengenalinya, kita bisa memisahkan sampah berdasarkan jenisnya, yakni organik (dapat terurai) dan anorganik (tidak dapat terurai).
Buanglah sampah pada tempatnya
Setelah dipisahkan, selanjutnya buanglah sampah sesuai tempatnya.
Bagaimana Seharusnya Sampah Dipilah?
Pemilahan sampah adalah tahapan pertama dalam penanganan sampah dan menjadi kunci dari pengelolaan sampah.
Ada banyak risiko yang dihasilkan dari sampah yang tercampur sehingga menghambat proses daur ulang.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan untuk Mengelola Sampah?
Di antaranya ialah risiko kerusakan pada mesin daur ulang akibat sampah plastik yang tercampur, dan timbulnya zat kimia yang berbahaya dari sampah elektronik seperti baterai yang tercampur dengan sampah lainnya.
Lantas, bagaimana seharusnya sampah dipilah?
Ada banyak cara di dunia untuk memilah sampah, seperti memisahkannya berdasarkan material sampah. Regulasi pemilahan sampah di setiap negara berbeda karena menyesuaikan kondisi dalam negrinya masing-masing.
5 kelompok sampah
Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, menurut Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga, di Indonesia, sampah harus dipilah sedikitnya menjadi 5 kelompok, yakni
Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk peralatan listrik dan elektronik rumah tangga, obat-obatan kadaluarsa, kemasan obat-obatan, obat serangga, dan oli.
Sampah yang mudah terurai, seperti sampah organik dan sampah makanan.
Sampah yang dapat digunakan kembali, seperti kantong plastik yang bisa digunakan kembali;
Sampah yang dapat didaur ulang, seperti sampah kertas, dan botol plastik sekali pakai; dan
Sampah lainnya yang berada di luar 4 kelompok tersebut.
Tidak Semua Sampah Plastik Bisa Didaur Ulang
Sementara itu, mengutip laman resmi Indonesia Sustainability 4.0 Network, Rabu (9/8/2023), tidak semua sampah plastik bisa digunakan ulang atau didaur ulang. Hal ini menyebabkan perlu adanya pembagian kelompok sampah yang bisa digunakan kembali atau didaur ulang.
Plastik yang tidak bisa didaur ulang misalnya adalah plastik pelapis pada wadah makanan. Adapun plastik yang bisa didaur ulang ditandai dengan adanya logo segitiga daur ulang, dan beberapa jenisnya adalah
Polyethylene Terephthalate (PET), seperti botol air kemasan.
High Density Polyethylene (HDPE), seperti karton susu dan botol sampo
Polypropylene (PP), seperti kemasan margarin dan nampan makanan
Polivinil Klorida (PVC), misalnya pipa
Low Density Polyethylene (LDPE), seperti kantong plastik makanan; dan
Polystyrene (PS), seperti sendok garpu plastik.
Pemilahan sampah harus dilakukan oleh masyarakat, pengelola kawasan permukiman, komersial, fasilitas sosial dan umum, serta pemerintah kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan dan mempermudah proses penanganan sampah.
Perilaku Memilah Sampah Masih Minim di Indonesia
Kendati pemilahan menjadi kunci dalam pengelolaan sampah, sayangnya sebagian besar masyarakat di Indonesia masih belum terbiasa untuk memilah sampah.
Menurut data hasil survei Katadata Insight Center terhadap perilaku pemilahan sampah di rumah tangga pada tahun 2019 di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya, 50,8 persen dari 354 responden tidak memilah sampah. 79 persen responden yang tidak memilah sampah beralasan tidak ingin repot.
Di sisi lain, pemilahan sampah yang dilakukan oleh 49,2 persen dari total responden cukup bervariasi. Ada yang memilah sampah menjadi 4 jenis, 3 jenis, dan sebagian besarnya hanya dalam dua jenis, yakni sampah basah dan kering, ataupun sampah organik dan anorganik.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara/kompas.com)