Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya terus mempercepat penyelesaian tata kelola pertanahan daerah melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, SH, MH bersama Forkopimda melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (15/6/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan guna membahas percepatan penyelesaian dan pemanfaatan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Dalam pertemuan ini, Bupati yang akrab TRK juga didampingi oleh sejumlah kepala perangkat daerah, dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Nagan Raya, beserta perwakilan Tim Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Aceh.
Bupati TRK menyampaikan bahwa lahan bekas HGU tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
"Pemkab Nagan Raya berkomitmen mengalihfungsikan lahan itu demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik," ujar Bupati TRK.
Baca juga: TRK Desak Pusat Percepat Bangun Huntap, Bagi Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang
Ia mengungkapkan, bahwa tanah bekas HGU ini nantinya akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pemerintahan dan fasilitas publik.
"Di antaranya adalah untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), fasilitas pelayanan kesehatan, pusat pengembangan perikanan air tawar, serta berbagai fasilitas umum lainnya bagi masyarakat Nagan Raya," ungkap TRK.
Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyambut baik dan mendukung rencana pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar langkah administrasi dan legalitasnya tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Dirjen PSKP meminta Pemkab Nagan Raya untuk segera melakukan revisi atau perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lokasi lahan yang dimaksud.
"Hal ini diperlukan agar fungsi lahan baru tersebut memiliki payung hukum yang selaras dalam sistem tata ruang nasional," jelas Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono.
Baca juga: Rapat dengan Mendagri, TRK Minta Pusat Percepat Pembangunan 647 Huntap dan Sekolah di Beutong Ateuh
Ia menambahkan, setelah proses perbaikan tata ruang selesai dilakukan, Kementerian ATR/BPN RI akan segera menerbitkan surat rekomendasi resmi.
"Rekomendasi ini sebagai dasar pelepasan dan pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut oleh pemerintah daerah," tukasnya.(*)