Gempur Rokok Ilegal di Loceret dan Berbek, Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Sita 10.368 Batang
Sudarma Adi June 17, 2026 01:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Komitmen untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur terus digelorakan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri sukses menggelar operasi bersama (opsar) skala besar untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi, Selasa (16/6/2026).

Dalam operasi gabungan kali ini, petugas membidik dua wilayah penopang ekonomi di Kabupaten Nganjuk, yakni Kecamatan Loceret dan Kecamatan Berbek.

Kepala Bidang Operasional dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Devid Nurachman, menjelaskan bahwa tim bergerak taktis dengan menyisir langsung sejumlah toko kelontong hingga jaringan pedagang eceran. Sasaran utamanya adalah para oknum yang ditengarai masih nekat menyimpan dan mengedarkan rokok ilegal kepada konsumen lokal.

Baca juga: Bupati Nganjuk Beri Pesan Khusus kepada 1.130 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Langkah senyap tim gabungan ini terbukti membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek yang sudah siap edar di pasaran.

"Dalam pelaksanaan operasi di lapangan, tim berhasil menjaring rokok ilegal dengan total akumulasi mencapai 10.368 batang. Nilai total komoditas ilegal tersebut ditaksir menyentuh angka Rp15.419.200. Lewat penindakan ini, potensi kerugian pendapatan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp10.049.476," papar Devid secara rinci saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Komitmen Tegas dan Langkah Edukasi Lintas Sektor

Devid menegaskan, Satpol PP Kabupaten Nganjuk dan Bea Cukai Kediri tidak akan mengendorkan pengawasan di sisa tahun ini. Pihaknya memegang komitmen kuat untuk terus melangsungkan operasi serupa secara berkala hingga seluruh pelosok desa di Nganjuk bersih dari jerat perdagangan komoditas ilegal.

Di samping melakukan tindakan represif berupa penyitaan barang bukti, tim gabungan juga memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi secara humanis kepada elemen masyarakat, baik dari sisi produsen, rantai distributor, penjual, hingga ke tingkat konsumen akhir.

"Kami mengetuk kesadaran para pemilik usaha retail dan toko kelontong. Tolong untuk para penjual tidak lagi menerima atau memperjualbelikan kembali rokok ilegal. Selain ada konsekuensi hukumnya, praktik ini sangat merugikan sirkulasi keuangan negara dan mematikan industri rokok yang legal," terangnya.

Baca juga: Nganjuk Darurat Kecelakaan Lalu Lintas: Tembus 705 Kasus dalam 5 Bulan, 325 Pelajar Jadi Korban

Lebih lanjut, ia mengimbau para perokok aktif atau konsumen di Kota Angin agar ikut mengambil peran aktif sebagai agen pengawas mandiri dengan cara menolak membeli produk rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu.

Guna memberikan efek jera, pihak berwenang memastikan penindakan ini akan berbuntut panjang secara hukum. "Seluruh barang bukti hasil penindakan dari Kecamatan Loceret dan Berbek ini selanjutnya diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Devid.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.