Ketum Militan Gibran soal Kasus Ijazah Jokowi: P21 Itu Tidak Perlu Tersangka Diberikan Tembusan
Wahyu Gilang Putranto June 17, 2026 02:19 AM

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menegaskan bahwa kepolisian telah menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo lengkap atau P21.

Andi Azwan menyinggung pihak Roy Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, masih ngotot meminta bukti formulir P21 hingga saat ini.

Menurut Andi, surat P21 tidak perlu diberikan tembusan kepada tersangka.

"P21 itu tidak perlu tersangka maupun yang namanya penegak hukum diberikan tembusan," kata Andi Azwan saat mengunjungi kediaman Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).

"(P21) Itu adalah surat untuk dua instansi aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan kemudian adalah penyidik Polda Metro. Apakah akan diumumkan oleh Polda atau Kejaksaan itu terserah mereka," sambungnya, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.

Meski kasus ini sudah berjalan lebih dari 400 hari namun belum juga disidangkan, Andi Azwan menegaskan bahwa hal tersebut tidak disengaja atau direncanakan.

Baca juga: Refly Harun Sebut Kasus Ijazah Jokowi Dipaksa Agar Terus Diproses: Kekuatan Politik Kendalikan Hukum

Ia menyebut bahwa kubu Roy Suryo membuat kebohongan tidak adanya P21 dalam kasus ijazah Jokowi.

"Kalau ada narasi yang dibuat (kasus ijazah Jokowi) ini sudah 400 hari, bukan sesuatu yang disengaja, bukan sesuatu yang memang direncanakan, tapi kenyataannya yang
terjadi adalah itu," jelasnya.

"Dengan KUHP yang baru itu harus mereka akomodir semua permintaan-permintaan dari para tersangka itu. Yang jelas kita tunggu saja seperti apa. Yang jelas kalau dikatakan P21 tidak ada, itu adalah kebohongan belaka," imbuhnya.

Andi Azwan meminta kubu Roy Suryo untuk tidak membuat narasi terkait dengan P21 kasus ijazah Jokowi tidak ada.

"Tidak ada lagi desakan-desakan atau permintaan ataupun narasi-narasi yang dibangun oleh pihak mereka itu seolah-olah P21 itu tidak ada. P21 itu definitely sudah ada," pungkasnya.

Terkait dengan P21 kasus ijazah Jokowi, kubu Roy Suryo masih tidak mempercayainya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut bahwa belum ada ketegasan dari kepolisian terkait dengan status berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang disebut telah lengkap.

Abdul menilai pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin tidak secara tegas menyebut berkas perkara kasus ijazah Jokowi telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dari pernyataan persnya Dirkrimum kemarin sebenarnya pesannya dua. Pertama, tidak perlu lagi pemenuhan berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa, dan yang kedua mereka sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya pada tahap kedua," kata Abdul, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/6/2026).

"Dari pernyataan itu, kami melihat bahwa belum ada ketegasan terkait dengan berkas (kasus ijazah Jokowi) dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI," tuturnya.

Sementara itu, seandainya kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan, Jokowi diwajibkan untuk hadir sebagai pelapor.

Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menjelaskan jika Jokowi tidak hadir dalam persidangan itu, maka kasusnya akan dihentikan dan Roy Suryo cs akan bebas.

"Prinsip persidangan sebagai bentuk do process of law adalah public hearing, mendengar. Kalau mendengar, berarti wajib hukumnya (Jokowi) hadir," kata Hibnu Nugroho, dikutip Tribunnews dari tayangan di kanal YouTube Metro TV, Kamis (11/6/2026).

"(Jokowi) Akan ditanya kerugiannya di mana? Fitnahnya seperti apa? Rasanya seperti apa? Itu ditanya. (Jika Jokowi tidak datang di sidang) Perkaranya dihentikan. Bukan gugur. Tidak dilanjutkan," sambungnya.

Hibnu menjelaskan seandainya Jokowi tidak hadir dalam sidang tersebut, mantan orang nomor satu di Indonesia ini tidak akan menjadi tersangka dan tidak akan dikenakan tuduhan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Lulusan S3 Hukum Universitas Diponegoro ini mengatakan bahwa prinsip pembuktian pidana adalah mencari kebenaran materiil, sehingga jika Jokowi tidak hadir di persidangan, maka kebenaran materiil tersebut tidak ditemukan.

"Karena delik aduan. Delik aduan kan tergantung yang bersangkutan. Yang bersangkutan mencabut atau tidak hadir enggak ada larangan. Oleh karena itu dalam seperti ini memang sebagai bentuk pelapor yang bertanggung jawab harus hadir," jelasnya.

(Tribunnews.com/Rakli)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.