16 Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Dapat Pembebasan Bersyarat
suhendri June 17, 2026 09:50 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebanyak 16 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program hak integrasi.

Program ini sebagai solusi untuk mengurangi overcapacity (kondisi melebihi kapasitas) dan overcrowding (kepadatan penghuni) di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Novriadi, mengatakan, upaya tersebut merupakan tindak lanjut akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.

"Seluruh proses pelaksanaan dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku mulai dari verifikasi administrasi, penelitian kemasyarakatan, hingga penetapan keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Novriadi dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Novriadi mengatakan program hak integrasi bukan hanya langkah teknis untuk mengurangi kepadatan isi hunian, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari filosofi pemasyarakatan.

"Perlu diketahui bahwa secara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan sendiri merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, kantor wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tuturnya.

Untuk prosedur pemberian pembebasan bersyarat, Novriadi mengatakan, ada beberapa tahapan di antaranya mendata warga binaan yang akan diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pendataan dilakukan terhadap syarat-syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen, apabila telah memenuhi masa pidana 2/3 masa pidana dikurangi remisi dan hukuman minimal 9 bulan, harus berkelakuan baik, dan ikut program pembinaan.

Selain itu, ada pula kelengkapan dokumen yang juga wajib dimintakan setelah 7 hari warga binaan berada di lapas atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana warga binaan berada di lapas.

Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan lapas (TPP) merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi warga binaan kepada kepala lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan, baik administrasi maupun substantif lainnya.

"Dalam kalapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, kalapas menyampaikan usul pembebasan bersyarat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI dengan tebusan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung," ujar Novriadi.

Kemudian, kakanwil melalui bidang terkait melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh kakanwil kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berikutnya, Dirjen Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian pembebasan bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari kalapas.

"Dalam hal Dirjen Pemasyarakatan RI menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Dirjen Pemasyarakatan atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat," kata Novriadi.

"Jadi pembebasan bersyarat dapat diajukan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan, sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI," tutur Novriadi. (*/riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.