Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga yang datang dari luar daerah dan ingin menetap di Kota Batam di masa depan berpotensi diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat mengurus perpindahan domisili.
Wacana itu saat ini masih dalam tahap pembahasan dan pendalaman regulasi oleh Pemerintah Kota Batam.
Kajian dilakukan untuk memastikan kebijakan yang disusun memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak bertentangan dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
"Kami sedang memformulasikan sebuah kebijakan yang pada intinya kami harapkan para pendatang itu tidak hanya sekadar membawa surat pindah, tapi juga harus melengkapi dengan SKCK."
"Tapi seberapa jauh regulasi mengaturnya atau seperti apa ketentuannya, ini nanti akan kami dalami," ujar Amsakar saat ditemui belum lama ini.
Ia mengatakan pembahasan mengenai wacana tersebut saat ini masih dilakukan secara internal bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.
Dalam konsep yang sedang dikaji, pendatang yang mengurus perpindahan administrasi kependudukan.
Baca juga: 1.900 Berkas Tertahan, Sistem Disdukcapil Batam Error, Pendatang Nasibnya Belum Jelas
Namn nanti tidak hanya melampirkan surat pindah dari daerah asal, tetapi juga menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
"Diskusi yang kami kembangkan di internal, di Disdukcapil maupun di Pemko supaya nanti surat pindah itu juga disertai dengan surat catatan kepolisian, SKCK," katanya.
Menurut Politisi NasDem itu, keberadaan SKCK diharapkan dapat menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses administrasi perpindahan penduduk.
"Kalau catatannya baik, dia pindah, mudah-mudahan tidak menimbulkan problem yang seperti hari ini terjadi," ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah memberikan perhatian terhadap berbagai kasus kriminalitas yang merugikan masyarakat, termasuk maraknya pencurian fasilitas umum atau yang dikenal dengan istilah "rayap besi".
Berdasarkan data yang dipaparkan aparat kepolisian dalam pertemuan bersama Pemerintah Kota Batam dan pemangku kepentingan terkait, sedikitnya 10 kasus pencurian fasilitas publik berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka serta empat orang penadah.
Kasus-kasus tersebut melibatkan pencurian berbagai aset publik.
Mulai dari besi penutup drainase, kabel, komponen penerangan jalan umum, hingga fasilitas lainnya yang berdampak pada kerugian negara dan membahayakan masyarakat.
Karena itu, selain mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku, Pemko Batam juga terus mencari langkah-langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pertumbuhan kota yang semakin pesat.
( tribunbatam.id/ucik suwaibah )