Cegah Pembuang Sampah Liar, Petugas Disiagakan 24 Jam di Situ Rawa Badung
Rr Dewi Kartika H June 17, 2026 12:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jajaran Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menempatkan petugas gabungan pada Situ Rawa Badung untuk mencegah pembuangan sampah liar.

Camat Cakung, Rohmad mengatakan petugas yang ditempatkan berjaga di lokasi terdiri dari Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), dan Sudin Lingkungan Hidup.

"Kita berjaga 24 jam untuk mencegah agar jangan sampai ada lagi warga yang membuang sampah di sekitar Situ Rawa Badung," kata Rohmad di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2026).

Setidaknya ada empat petugas ditempatkan di Situ Rawa Badung dengan sistem jaga secara bergantian guna menghalau agar warga tidak membuang sampah di lokasi.

Pasalnya area Situ Rawa Badung di tepi Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat, Kelurahan Jatinegara selama ini kerap disalahgunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

Kondisi ini menimbulkan bau tidak sedap yang menganggu para pengendara melintas di lokasi, serta warga bermukim di wilayah Kelurahan Jatinegara dekat Situ Rawa Badung.

"Di lokasi juga terdapat PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dari Lingkungan Hidup. Nanti jika ada warga kedapatan membuang waktu sampah akan di-BAP dari instansi tersebut," ujarnya.

Rohmad menuturkan secara ketentuan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda maksimal hingga sebesar Rp500 ribu.

Sehingga diharapkan lewat penempatan petugas gabungan ini tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, dan meningkatnya kesadaran warga untuk melakukan pilah sampah.

"Saat ini sebagian warga sudah aktif melakukan pilah sampah dari sumber," tuturnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.