Sosok Agustina Arumsari, Wakil BGN yang Ditunjuk Nanik S Deyang Jadi Jubir, ini Sepak Terjangnya
Ani Susanti June 17, 2026 11:14 AM

TRIBUNJATIM.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang memperkenalkan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari sebagai juru bicara (jubir) lembaga tersebut.

Ini dilakukannya usai rapat perdana BGN era Nanik bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Sebelumnya, Agustina Arumsari dilantik oleh Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin (8/6/2026). 

Dalam menjalankan tugasnya, ia akan mendampingi Nanik S Deyang, bersama Mayjen TNI Trenggono.

Lantas, seperti apa sosok Agustina Arumsari?

Baca juga: Sosok Nanik S Deyang Kepala BGN Asal Madiun, Dulu Jurnalis Kini Kesal saat Ditanya Wartawan

Agustina Arumsari lahir di Purbalingga, Jawa Tengah, pada 9 November 1970.

Ia awalnya mengenyam pendidikan D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan 1989.

Ikatan Keluarga Alumni STAN sempat mengucapkan selamat atas tugas baru yang diembannya.

"Selamat mengemban amanah baru Mba Agustina Arumsari (STA '89). Semoga sukses dan lancar di jabatan barunya. Terus mengabdi untuk negeri dan menjaga gizi generasi penerus kita," ucapan di akun Instagram @ikansstan, melansir dari Kompas.com.

Kemudian ia melanjutkan studi D4 di sekolah kedinasan yang sama hingga tahun 1998 kelulusannya.

Pada 2014 ia menyelesaikan pendidikan S2 di UI (Universitas Indonesia) dan mendapatkan gelar Magister Hukum.

Punya 10 Sertifikasi

Nama Agustina selain dipenuhi dengan gelar Ak., dan MH., ia juga punya 10 gelar sertifikasi masih di seputar bidang keuangan.

Mengutip situs Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sertifikasi yang Agustina tuntaskan meliputi Certified Fraud Examiner (CFE), Certified Forensic Auditor (CFrA), Chartered Accountant (CA), Qualified Internal Auditor (QIA), Certified Government Chief Audit Executive (CGCAE).

Lalu juga Certified Internal Audit Executive (CIAE), Certified Risk Professional (CRP), Certified Risk Executive Leader (CREL), Certified Government Risk Executive (CGRE), dan Fraud Risk Management Professional (FRMP).

Karier profesionalnya dimulai sebagai Asisten Pengawas Keuangan dan Pembangunan Madya di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat.

Ia kemudian menjabat sebagai Direktur Investigasi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (2017), Direktur Investigasi III (2019), dan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi (2020).

Naik level, Agustina dilantik Presiden Prabowo menjadi Wakil Kepala BPKP pada tanggal 19 Februari 2025.

Demikian informasi mengenai pendidikan Agustina Arumsari yang baru saja dilantik menjadi Wakil Kepala BGN, yang ternyata alumnus PKN STAN dengan 10 sertifikasi.

Nanik S Deyang Hindari Wartawan

Rapat perdana Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang bersama Komisi IX DPR RI berlangsung tertutup.

Rapat membahas rencana kerja dan anggaran serta rencana kerja pemerintah BGN untuk tahun 2027.

Pimpinan sidang menetapkan seluruh pembahasan tidak dapat diakses publik, usai mayoritas peserta rapat menyatakan pembahasan dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan anggaran negara.

Keputusan tersebut mengikuti pola pembahasan anggaran sejumlah kementerian dan lembaga yang sebelumnya juga dilakukan secara tertutup.

Usai rapat, Ketua BGN Nanik S. Deyang menunjuk juru bicara sesuai rekomendasi DPR.

Baca juga: Curhat Nanik Dicueki Dadan dan Wakilnya saat Gelar Rapat Pengadaan: Gua Nggak Tahu

Usai membahas pagu anggaran MBG, Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, tidak bersedia menjawab pertanyaan media mengenai realisasi anggaran motor listrik.

Nanik langsung bergegas meninggalkan wartawan setelah menunjuk Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari sebagai juru bicara pimpinan BGN.

Badan Gizi Nasional memutuskan menghentikan sementara penyaluran MBG selama libur sekolah untuk mengaudit seluruh dapur penyedia MBG.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari bilang, masa libur sekolah akan dimanfaatkan untuk mengevaluasi berbagai aspek pelaksanaan MBG agar program dapat berjalan.

Komnas HAM menyoroti soal kewenangan Badan Gizi Nasional atau BGN terlalu luas karena menjalankan peran ganda sebagai regulator sekaligus pelaksana.

Komnas HAM mendorong adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola program MBG agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam hal pengawasan dan pemberian sanksi pada satuan pelayanan gizi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.