Teka-Teki Jasad Perempuan Berusia 30 Tahun di Dumai: Dibacok Brondong 23 Tahun yang Dilanda Cemburu
Firmauli Sihaloho June 17, 2026 12:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kisah asmara yang dibangun sejak akhir 2025, ternyata harus berakhir tragis.

Nursafika (30), seorang ibu rumah tangga di Kota Dumai, tewas mengenaskan setelah dibacok berkali-kali oleh suami sirinya sendiri, Rizal alias Ijal (23), hanya karena dilanda rasa cemburu.

Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan itu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Dumai. 

Pelaku yang sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Kecamatan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diamankan kurang dari dua hari setelah peristiwa berdarah tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban yang diketahui merupakan istri sirinya.

"Motif pelaku karena sakit hati, cemburu dan marah kepada korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tidak menerima karena korban tidak mau pulang ke rumah dan saat itu diketahui berada di rumah mantan suaminya," kata AKBP Angga Febrian Herlambang, Rabu (17/6/2026).

Angga menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok di kawasan areal Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, yang selama ini menjadi tempat tinggal korban dan tersangka.

Baca juga: Breaking News: JPU KPK Hadirkan Prof Hibnu Nugroho Sebagai Saksi Ahli Pidana di Sidang Abdul Wahid

Baca juga: Ratusan Aparat Siaga di DPRD Riau, Siang Ini Mahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi

Polisi yang menerima laporan dari masyarakat langsung mendatangi lokasi kejadian. 

Saat ditemukan, korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka bacok di sejumlah bagian tubuh.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka bacok pada wajah, kepala dan lengan kanan bawah. Selain itu, jari kedua hingga kelima tangan kanan korban putus akibat trauma benda tajam.

"Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka berat akibat senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres.

Penyelidikan kemudian dilakukan secara mendalam. Dari keterangan para saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, identitas pelaku berhasil diketahui. 

Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka telah melarikan diri ke Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

AKBP Angga menjelaskan bahwa dirinya langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Dumai, I Putu Adi Juniwinata, bersama tim untuk melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Panipahan.

"Setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak keluarga, tersangka akhirnya diamankan dan diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Pada 12 Juni 2026, tersangka kemudian diserahkan kepada tim Satreskrim Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Bagan Hulu, Rokan Hilir. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Dumai mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengendalikan emosi dan mencari jalan penyelesaian yang baik dalam setiap permasalahan. Kekerasan tidak pernah menjadi solusi," tegas AKBP Angga.

Ia juga memastikan Polres Dumai akan menuntaskan proses hukum kasus tersebut secara profesional dan transparan.

"Polres Dumai berkomitmen menangani perkara ini secara adil, tegas dan tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," tutupnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.