Jalani Co-Parenting Pasca-Bercerai, Tengku Dewi Ungkap Hubungannya dengan Andrew Andika
Tribun-video June 17, 2026 12:11 PM

– Aktris Tengku Dewi kini tengah berupaya keras untuk tetap menjalankan pola pengasuhan bersama atau co-parenting terhadap anak-anaknya bersama sang mantan suami, Andrew Andika.

Hubungan pernikahan keduanya resmi berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat, secara sah mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Tengku Dewi.

Melalui hasil putusan sidang perceraian tersebut, hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan Tengku Dewi, sementara Andrew Andika diwajibkan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp20 juta.

Kendati status hubungan mereka kini sudah resmi bercerai, pemilik nama asli Tengku Dewi Sylvia Putri Siregar itu mengungkapkan bahwa hubungannya dengan sang mantan suami terpantau tidak mengalami masalah demi fokus mengurus buah hati.

Meski komitmen pengasuhan bersama atau co-parenting masih berjalan dengan baik, wanita berusia 38 tahun tersebut mengaku bahwa dirinya tidak lagi menjalin komunikasi secara langsung dengan Andrew Andika.

Guna menghindari kontak langsung, Tengku Dewi lebih memilih untuk memanfaatkan kehadiran pihak ketiga, yakni melalui perantara baby sitter atau pengasuh anak apabila Andrew ingin menanyakan kondisi anak-anaknya.

Tengku Dewi membeberkan bahwa pria kelahiran Bandung tersebut sejauh ini terbilang lumayan rutin untuk meluangkan waktunya minimal seminggu sekali demi menjumpai anak-anaknya.

Dalam momen pertemuan rutin tersebut, Andrew Andika kerap mengajak buah hatinya untuk pergi keluar bersama, mulai dari sekadar berjalan-jalan, bermain di area playground, hingga menyantap makanan bersama.

Sementara itu, disinggung mengenai realisasi pemberian nafkah anak dari sang mantan suami, bintang sinetron tersebut mengaku sangat bersyukur karena Andrew masih mengingat kewajibannya sebagai seorang ayah.

Tengku Dewi menegaskan dirinya tetap menghargai iktikad baik dari Andrew Andika yang masih bersedia menyisihkan rezeki untuk keperluan masa depan anak, meskipun nominal yang diberikan saat ini diakui mungkin masih jauh dari nominal yang seharusnya ditetapkan oleh putusan pengadilan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.