Sikap Nanik S. Deyang 'Kabur' dari Wartawan Lewat Belakang, BGN Didesak Jelaskan Motor Listrik MBG
Sarah Elnyora Rumaropen June 17, 2026 12:35 PM

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Aksi Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN yang baru, Nanik S. Deyang, menghindari cecaran wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, (15/6/2026), memicu kritik keras dari Masyarakat Transparansi Indonesia atau MTI.

Mantan jurnalis tersebut, memilih langsung pergi lewat pintu belakang dan melimpahkan semua pertanyaan strategis kepada wakilnya yang baru saja ditunjuk sebagai juru bicara lembaga.

MTI menilai, sikap irit bicara pimpinan baru BGN ini tidak tepat, karena terkesan sengaja menggunakan bawahan sebagai tameng demi menghindari isu-isu krusial yang sedang melilit lembaga tersebut.

Nanik Dinilai Gagal Uji Transparansi Perdana

Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Q Farid, menilai sikap tertutup Nanik S. Deyang, tidak sejalan dengan harapan publik.

Padahal, masyarakat tengah menunggu penjelasan mengenai berbagai persoalan di tubuh BGN, termasuk dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.

"Kalau Nanik Deyang memang sosok reformis dan unsur baru yang bersih dari kebobrokan lama, semestinya dia berani menghadapi wartawan, bukan lari dan berlindung di balik orang lain. Reformasi diuji justru pada saat pertanyaannya paling tidak nyaman, dan di situ Kepala BGN gagal pada kesempatan pertamanya," kata Jilul, Rabu, (17/6/2026) kepada Tribunnews (grup suryamalang).

Peristiwa Nanik menghindari wartawan ini terjadi seusai rapat tertutup antara BGN dan Komisi IX DPR RI yang membahas pagu anggaran tahun 2027.

Setelah rapat tersebut, Nanik justru menunjuk Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, untuk menyampaikan keterangan kepada media dan mengarahkan seluruh pertanyaan wartawan kepada pejabat baru tersebut.

Awalnya, saat baru keluar dari ruang rapat, Nanik menolak memberikan keterangan rinci terkait hasil pembahasan anggaran dengan anggota dewan.

Nanik berdalih pihaknya telah menunjuk Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari sebagai juru bicara resmi lembaga tersebut.

"Jadi Bu Arum (Agustina Arumsari) sudah ditunjuk di depan DPR menjadi jubir BGN," kata Nanik singkat kepada awak media.

Kritik Juru Bicara Sebagai Tameng

Seusai melontarkan pernyataan singkat itu, awak media tetap berusaha mengikuti dan mencecar Nanik dengan sejumlah pertanyaan krusial, khususnya mengenai nasib anggaran program MBG.

Namun, MTI mencatat setelah menunjuk juru bicara, Nanik sama sekali tidak memberikan penjelasan langsung kepada awak media dan memilih meninggalkan lokasi rapat melalui jalur lain.

Akibatnya, sejumlah pertanyaan wartawan terkait nasib pengadaan motor listrik untuk program MBG serta kemungkinan perubahan jumlah penerima manfaat pada tahun 2027 tidak memperoleh jawaban.

Jilul menegaskan, penunjukan juru bicara memang hal yang lazim dalam sebuah lembaga, tetapi tanggung jawab untuk menjawab isu strategis tetap berada di tangan pimpinan tertinggi.

"Menunjuk juru bicara itu wajar dan memang disarankan DPR, yang tidak wajar adalah cenderung menjadikannya tameng. Nanik mengarahkan semua pertanyaan kepada Arumsari, lalu dia sendiri pergi lewat pintu belakang. Tanggung jawab pimpinan tidak bisa didelegasikan dalam hitungan jam kepada orang yang baru saja diberi jabatan," ujar Jilul.

MTI juga menyoroti latar belakang Nanik yang pernah berkarier sebagai wartawan sebelum masuk ke pemerintahan.

Sebelum menjabat sebagai Kepala BGN, ia diketahui sempat mengemban tugas sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Menurut Jilul, pengalaman panjang di bidang komunikasi publik semestinya menjadi modal besar untuk membangun keterbukaan kepada masyarakat, terlebih ketika lembaga yang dipimpinnya sedang menghadapi sorotan tajam.

Duduk Perkara Korupsi Proyek Motor Listrik MBG

Sorotan publik terhadap BGN sendiri terus menguat setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola program MBG sepanjang tahun 2025 sampai 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain jajaran internal BGN, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelembungan harga atau markup pengadaan kendaraan operasional motor listrik untuk program MBG.

Nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar 1,1 triliun rupiah untuk 21.801 unit, dengan dugaan markup mencapai sekitar 47 juta rupiah per unitnya.

MTI menilai, persoalan pengadaan motor listrik ini menjadi salah satu isu penting yang wajib dijelaskan secara terbuka oleh pimpinan baru BGN kepada publik.

Nanik sendiri ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026 lalu untuk menggantikan pimpinan sebelumnya yang kini berstatus tersangka, dengan harapan bisa membenahi tata kelola lembaga.

Oleh sebab itu, MTI mendesak Nanik untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai status terkini pengadaan motor listrik MBG, rencana anggaran dan cakupan penerima manfaat program pada 2027, serta langkah-langkah konkret perbaikan tata kelola demi mencegah terulangnya persoalan serupa.

Menurut MTI, sebagai lembaga yang mengelola anggaran besar dan menyangkut kepentingan jutaan penerima manfaat, BGN dituntut untuk selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan maupun komunikasi publiknya.

Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono sebagai tersangka ke lima dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andri dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

"Maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).

Adapun dalam perkara ini, Andri diduga terlibat dalam mark up harga pengadaan motor listrik yang dilakukan oleh tersangka Dadan Hindayana Cs.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Alhasil total kini telah ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam perkara tersebut. Mereka yakni: 

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya 
  3. Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri  (AYS) selaku pihak swasta
  5. Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik).

(Tribunnews.com/Tribunnews.com/Chaerul Umam/Wahyu Aji)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.