Koordinator KontraS Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Erik S June 17, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan tipe B kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Dimas datang didampingi perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Daniel Winarta dan Febrina.

Dimas mengatakan pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan untuk mendalami proses penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Hari ini saya sebagai Koordinator KontraS akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami proses-proses penyelidikan yang sedang diupayakan oleh tim kepolisian berkaitan dengan penyiraman air keras," kata Dimas kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Menurut Dimas, terdapat dua hal yang kemungkinan akan menjadi fokus pemeriksaan penyidik.

Pertama, terkait hasil investigasi yang dilakukan Tim Advokasi untuk Demokrasi. Dalam investigasi tersebut, pihaknya menduga jumlah pelaku lebih dari empat orang.

Dimas menyebut, selain empat orang yang telah disidangkan dan divonis di Pengadilan Militer Jakarta, terdapat 16 orang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras tersebut.

"Temuan tim investigasi ada lebih dari empat orang pelaku. Ada 16 orang yang kami identifikasi dari hasil tangkapan CCTV dan rekonstruksi menggunakan open source intelligence," ujarnya.

Menurut dia, belasan orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum terjadinya penyiraman air keras di kawasan Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat.

Selain itu, penyidik juga diperkirakan akan mendalami perkembangan proses praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak KontraS.

Baca juga: Masyarakat Sipil Kritisi Vonis terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Dimas mengatakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tipe B yang dilayangkan KontraS pada April 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan berencana, tindak pidana terorisme, serta dugaan pendanaan terorisme dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Majelis tunggal praperadilan telah memerintahkan polisi untuk melanjutkan proses penyelidikan atas laporan tipe B yang kami sampaikan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Dimas juga meminta kepolisian memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi terkait peristiwa tersebut.

Termasuk menggali keterangan dari mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang telah mengakhiri masa jabatannya pada 25 Maret 2026.

Baca juga: TAUD Kritik Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Tak Sebanding dengan Penderitaan Korban

Menurut dia, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut diperlukan untuk mengungkap dugaan operasi yang disebut dalam temuan investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi.

"Pemeriksaan itu penting untuk membongkar rangkaian peristiwa dan dugaan operasi yang kami temukan dalam hasil investigasi," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.