Tribunlampung.co.id, Sulawesi Tenggara - Ada-ada saja kelakuan seorang residivis pencurian saat hendak dirungkus polisi lagi terkait kasus yang sama.
Pelaku berinisial SR (46) ini mendadak pura-pura strok saat hendak ditangkap oleh petugas kepolisian yang memburunya.
Sebab SR diduga kuat sebagai pelaku pencurian di mini ATM wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penyergapan polisi dilakukan di rumah salah satu rekan SR di Jalan Abeli, Kelurahan Petoaha, Kendari.
Padahal saat itu polisi mengetahui jika pelaku SR sedang asyik pesta minuman keras (miras).
Namun begitu mengetahui polisi datang, residivis ini mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura strok mendadak.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, ia berpura-pura terkena serangan strok dengan memonyongkan bibirnya.
Modus tersebut gagal karena petugas polisi langsung mengendus rekam jejaknya dan tetap menggelandang pelaku ke Mapolresta Kendari.
Belakangan diketahui, sandiwara itu sengaja dilakukan SR hanya demi menghindari interogasi petugas.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa SR merupakan residivis kasus pencurian elektronik yang sudah dua kali masuk penjara pada tahun 2005 dan 2021.
“Pelaku SR ini kita amankan bersama Tim Gabungan URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama SatIntelkam Polresta Kendari dan Intelmob SatBrimob Polda Sultra pada Senin (15/6/2026) di rumah rekannya di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli,” ungkapnya Selasa (16/6/2026) dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menambahkan usai ditangkap, pihaknya melakukan pengembangan di rumah pelaku di Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli.
“Di rumah pelaku kami mendapati uang hasil pencurian digunakan pelaku membeli barang elektronik berupa unit Smart TV 65 Inch merek Polytron seharga Rp13,5 juta, dan 1 buah Speaker besar merek Paspro Polytron seharga Rp2,1 juta,” tutupnya. (*)