Anggota Polresta Barelang Tersandung Kasus Vape Etomidate di Karimun, Sidang Etik Segera Digelar
Mairi Nandarson June 17, 2026 12:40 PM

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Polresta Barelang berinisial JO yang terjerat kasus dugaan penyelundupan cartridge vape mengandung jenis etomidate akan segera menjalani sidang etik Polri.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan proses etik terhadap anggotanya tersebut saat ini tengah dijadwalkan.

Sidang etik akan digelar sebagai tindak lanjut penanganan internal Polri di tengah proses hukum pidana yang masih berjalan.

"Detailnya sudah dijelaskan kemarin oleh Kabid Humas. Untuk sidang etik sedang dijadwalkan. Nanti akan segera disidangkan," ujar Anggoro.

Meski demikian, Anggoro belum merinci jadwal maupun kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada JO. 

Proses etik tersebut akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Berdasarkan keterangan Polda Kepri, JO diamankan saat tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 26 Mei 2026. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 50 unit cartridge vape yang disembunyikan di kantong celana dan kaus kaki miliknya.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul barang, tujuan membawa vape tersebut ke Indonesia, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (cik)

( tribunbatam.id/ucik suwaibah )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.