TRIBUNBENGKULU.COM – Masyarakat yang akan menghadiri Festival Tabut 2026 di Kota Bengkulu diimbau untuk tidak membayar parkir tanpa menerima karcis resmi dari juru parkir yang bertugas.
Imbauan tersebut disampaikan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) selama pelaksanaan Festival Tabut 2026 di kawasan Sport Center dan Pantai Panjang.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) resmi kepada para juru parkir yang bertugas di kawasan pusat kegiatan festival.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib, transparan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang menyaksikan rangkaian Festival Tabut 2026.
Untuk mencegah terjadinya pungli, Bapenda menegaskan tarif parkir selama festival tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Tarif parkir kendaraan roda dua atau sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.000 per unit, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp3.000 per unit.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu meminta karcis resmi sebagai bukti pembayaran parkir yang sah.
Selain untuk mencegah praktik pungutan liar, penggunaan karcis resmi juga membantu memastikan seluruh penerimaan parkir masuk ke kas daerah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Bapenda Kota Bengkulu pun optimistis pengelolaan parkir yang tertib selama Festival Tabut 2026 dapat mendukung pencapaian target retribusi parkir yang telah ditetapkan.
"Kami sangat optimistis target retribusi parkir sebesar Rp60,7 juta ini bisa terealisasi dan melampaui capaian tahun lalu. Apalagi, seluruh kegiatan Festival Tabut 2026 dipusatkan di kawasan wisata Pantai Panjang yang menjadi kebanggaan sekaligus magnet utama warga Bengkulu," ujar Noni Yuliesti dikutip dari laman Media Center Pemkot Bengkulu, Rabu (17/6/2026).
Penataan Lokasi Parkir
Selain melakukan penertiban juru parkir, Pemkot Bengkulu juga melakukan penataan sejumlah titik parkir guna mendukung kelancaran arus lalu lintas selama festival berlangsung.
Terdapat dua lokasi yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai area parkir kendaraan, yakni eks Gedung Dekranasda bagian dalam dan kawasan eks Nala Cottage.
Sementara itu, untuk area belakang Bencoolen Mall, masyarakat dapat memanfaatkan lokasi parkir mulai dari jembatan sisi kiri hingga seberang Mie Bangladesh.
Khusus kendaraan roda empat diarahkan masuk ke area parkir Bencoolen Mall.
Sedangkan untuk kawasan belakang Horizon, masyarakat dapat memanfaatkan area parkir di sebelah kiri gorong-gorong sungai kecil seberang Pangsit Tris hingga simpang tiga arah Taman Berkas, termasuk kantong parkir di depan eks Dekranasda.
Melalui pengawasan ketat terhadap tarif parkir dan penertiban juru parkir berbasis SPT, Pemkot Bengkulu berharap pelaksanaan Festival Tabut 2026 dapat berjalan tertib, nyaman, serta terhindar dari praktik pungutan liar.