Kado Ulang Tahun Bandung Barat: Bupati Jeje Bebaskan Denda Pajak Selama 3 Bulan
Muhamad Syarif Abdussalam June 17, 2026 02:29 PM

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penghapusan denda itu berlaku dari 9 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Bupati Kabupaten Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan selain kado jelang HUT ke-19 Kabupaten Bandung Barat, penghapusan denda pajak juga dilakukan untuk meringankan beban masyarakat.

"Untuk menuju ulang tahun Bandung Barat kita membuat program penghapusan denda pajak, hanya bayar pokoknya saja," kata Jeje di Kantor Bapenda Bandung Barat, Rabu (17/6/2026).

Jeje mengimbau kepada warga Bandung Barat untuk tidak menyia-nyiakan penghapusan denda pajak.

"Manfaatkan kesempatan ini, karena waktunya tidak lama," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Plt Kepala Bapenda Bandung Barat Rina Marlina mengatakan, ada 4 denda yang tidak dihapuskan dalam program kali ini. Penghapus denda tidak berlaku pada PBJT Tenaga Listrik, BPHTB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

"Penghapusan sanksi itu seluruh jenis pajak kecuali PKB hingga BBNKB, yang di luar kewenangan kami," kata Rina.

Rina mengungkapkan, tingkat kepatuhan bayar pajak warga Bandung Barat dinilai sudah tinggi. Meski begitu, Rina tidak merinci angka kepatuhan pajak tersebut.

"Setiap tahun, target setiap tahun tercapai, khususnya di PBB sudah tinggi, ditambah ada keringanan ini," ujar Rina. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.