Pemkot Bengkulu Targetkan PAD Parkir Festival Tabut 2026 Sebesar Rp60,7 Juta
Ricky Jenihansen June 17, 2026 02:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir selama pelaksanaan Festival Tabut 2026 mencapai Rp60,7 juta.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mengatakan pengelolaan parkir yang tertib dan terorganisir menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memberikan pelayanan yang nyaman bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Menurutnya, untuk mencapai target tersebut, Bapenda Kota Bengkulu melakukan berbagai langkah penguatan pengelolaan parkir, salah satunya dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada para juru parkir (jukir) yang bertugas di kawasan penyelenggaraan festival.

Kawasan Pantai Panjang Jadi Pusat Keramaian

Noni menjelaskan, seluruh rangkaian kegiatan Festival Tabut 2026 dipusatkan di kawasan Sport Center Pantai Panjang.

Lokasi tersebut diperkirakan akan menjadi pusat keramaian dan dikunjungi ribuan masyarakat selama festival berlangsung.

Menurutnya, tingginya mobilitas kendaraan selama pelaksanaan Festival Tabut menjadi potensi yang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir.

"Kami sangat optimistis target retribusi parkir sebesar Rp60,7 juta ini bisa terealisasi. Apalagi seluruh kegiatan Festival Tabut 2026 dipusatkan di kawasan wisata Pantai Panjang yang menjadi kebanggaan sekaligus magnet utama warga Bengkulu," kata Noni kepada TribunBengkulu.com.

Ia menambahkan, keberadaan juru parkir resmi yang telah dibekali SPT diharapkan dapat membantu menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan akuntabel selama festival berlangsung.

Tarif Parkir Tetap Sesuai Perda

Untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), Bapenda menegaskan tarif parkir yang berlaku selama Festival Tabut 2026 tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.

Adapun tarif parkir yang diberlakukan yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Masyarakat juga diimbau untuk meminta karcis resmi kepada juru parkir yang bertugas sebagai bukti pembayaran yang sah.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meminta karcis parkir resmi. Selain sebagai bukti pembayaran, hal ini juga menjadi bentuk pengawasan bersama agar tidak terjadi pungutan di luar ketentuan," tukasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.