SURYA.co.id, LAMONGAN – Sebanyak 12 orang yang diduga merupakan rombongan penggembira perguruan silat diamankan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, saat hendak menghadiri kegiatan pengesahan anggota baru di wilayah Surabaya dan Gresik, Selasa (16/6/2026) malam.
Penindakan dilakukan dalam kegiatan penyekatan yang digelar mulai pukul 18.30 WIB di kawasan Tugu Paduraksa, perbatasan Lamongan-Gresik, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso dan melibatkan personel gabungan dari Polres Lamongan serta Polres Gresik.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan, identitas pengendara, hingga barang bawaan guna mengantisipasi pergerakan massa penggembira yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengatakan dari hasil penyekatan petugas berhasil mengamankan 12 orang yang diduga akan menuju lokasi pengesahan warga baru perguruan silat di wilayah Gresik dan Surabaya.
Baca juga: Persela Lamongan Pertahankan Empat Pemain Kunci untuk Championship 2026/2027
"Mereka membawa berbagai atribut perguruan silat dan juga mengendarai kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas," ujar Hamzaid kepada SURYA.co.id, Rabu (17/6/2026).
Adapun 12 orang yang diamankan masing-masing berinisial MHA (23) warga Kecamatan Sugio, AA (21) warga Kecamatan Sukodadi, AFL (16) warga Kecamatan Kembangbahu, RF (16) warga Lamongan, MRS (18) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Dan AVP (16) warga Kecamatan Kembangbahu, SM (27) warga Kecamatan Pucuk, RAP (20) warga Kecamatan Deket, AW (19) warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, RA (27) warga Kecamatan Pucuk, AHU (16) warga Kecamatan Kembangbahu, serta NA (28) warga Kecamatan Kembangbahu.
Selain mengamankan 12 orang tersebut, petugas juga menindak 12 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan melakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut.
"Seluruh yang terjaring dalam kegiatan itu kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, dan pembinaan lebih lanjut, " ujarnya.
Menurut Hamzaid, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar mereka tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan langkah preventif maupun represif menjelang dan selama pelaksanaan pengesahan anggota baru perguruan silat di sejumlah wilayah Jawa Timur.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang dapat memicu gangguan kamtibmas, terutama melalui aktivitas rombongan liar atau konvoi yang tidak sesuai aturan," tegasnya.
Polres Lamongan juga mengimbau seluruh anggota dan simpatisan perguruan silat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak melakukan konvoi maupun pergerakan massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Upaya tersebut dilakukan guna memastikan rangkaian kegiatan pengesahan anggota baru perguruan silat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.