BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung hingga kini masih mengandalkan keberadaan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri.
Saat ini terdapat sekitar 120 tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN yang tersebar di berbagai sekolah negeri di daerah tersebut. Mereka tetap bertugas selama masa transisi kebijakan penataan kepegawaian yang ditetapkan pemerintah pusat hingga 31 Desember 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, mengatakan seluruh guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang ada saat ini memperoleh penghasilan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Keberadaan mereka dinilai masih sangat penting untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah negeri. Kini tidak ada lagi penerimaan pegawai dengan skema honorer seperti sebelumnya.
“Untuk guru yang non-ASN karena sekarang ini untuk penerimaan pegawai tidak ada lagi, tentunya yang ada adalah digaji dengan dana BOS,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (17/6/2026).
Anshori menjelaskan jumlah guru dan tenaga kependidikan non-ASN di Kabupaten Bangka Selatan saat ini berkisar 120 orang.
Seluruhnya bertugas di sekolah negeri yang masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar maupun tenaga pendukung pendidikan.
Keberadaan mereka membantu memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal di tengah keterbatasan jumlah ASN.
Menurutnya kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang ASN tahun 2023 yang mengatur penataan tenaga non-ASN.
Dalam masa transisi hingga akhir 2026, guru non-ASN masih diperbolehkan mengajar dengan sejumlah persyaratan, seperti terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan hingga akhir 2024, masih aktif mengajar di sekolah negeri, dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Kebijakan itu dirancang untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan sambil menyiapkan sistem yang lebih terstruktur di masa mendatang.
“Saat ini mereka tetap bertugas selama masa transisi penataan kepegawaian, karena peran mereka masih sangat dibutuhkan untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah,” jelas Anshori.
Diakuinya apabila ketentuan dari pemerintah pusat nantinya diterapkan secara penuh sehingga guru non-ASN tidak lagi dapat mengajar di sekolah negeri, dampaknya akan cukup besar bagi daerah.
Sebab, sejumlah sekolah masih bergantung pada keberadaan mereka untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Kondisi tersebut terutama dirasakan pada sekolah-sekolah yang belum memiliki jumlah guru ASN yang memadai.
Pemerintah daerah tetap menaruh harapan pada langkah dan solusi yang tengah disiapkan pemerintah pusat.
Anshori menilai pemerintah pusat memahami keterbatasan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Karena itu, daerah saat ini masih menunggu kebijakan lanjutan yang dapat memberikan kepastian bagi guru non-ASN.
“Tapi lagi-lagi pasti pemerintah pusat memiliki strategi dan juga solusi yang terbaik untuk daerah karena mereka juga tahu bahwa kewenangan daerah juga terbatas, kemudian keadaan keuangan terbatas,” ucapnya,
Kendati demikian, Anshori optimis pemerintah pusat akan menghadirkan jalan keluar yang dapat mengakomodasi kebutuhan pendidikan sekaligus memperhatikan nasib guru non-ASN.
Keberadaan para guru tersebut selama ini telah berkontribusi besar terhadap pelayanan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, masa transisi diharapkan menjadi momentum untuk merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif.
“Insya Allah pasti ada jalan terbaiklah untuk para guru yang non-ASN seperti itu,” pungkas Anshori. (Bangkapapos.com/Cepi Marlianto)