Pemprov Bengkulu Evaluasi JKN, Rejang Lebong Diminta Segera Bayar Tunggakan BPJS
Hendrik Budiman June 17, 2026 03:53 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama BPJS Kesehatan menggelar Forum Komunikasi Penguatan Kepesertaan dan Keaktifan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna mengevaluasi capaian Universal Health Coverage (UHC) di daerah.

Forum komunikasi itu dilaksanakan di ruang rapat lantai 3, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (17/6/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan capaian kepesertaan JKN di Bengkulu saat ini telah mencapai 100 persen atau status UHC. 

Sementara tingkat keaktifan peserta berada di angka 86 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.

“Kepesertaan Provinsi Bengkulu sudah mencapai 100 persen dan keaktifan peserta sudah 86 persen. Artinya, kita sudah berada di atas angka nasional,” kata Herwan Antoni usai rapat evaluasi di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (17/6/2026).

Meski demikian, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah kabupaten yang memerlukan perhatian khusus.

Dari 10 kabupaten/kota di Bengkulu, baru empat daerah yang telah mencapai target kepesertaan secara optimal.

Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga: Pemkot Bengkulu Targetkan PAD Parkir Festival Tabut 2026 Sebesar Rp60,7 Juta

Berdasarkan hasil evaluasi, anggaran kepesertaan BPJS Kesehatan yang dialokasikan pemerintah daerah setempat hanya mencukupi hingga Juni 2026.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana melakukan monitoring khusus ke Rejang Lebong untuk memastikan pembayaran iuran yang masih tertunggak dapat segera diselesaikan.

“Kami akan melakukan koordinasi agar iuran yang belum dibayarkan sejak Maret hingga Juni segera diproses. Sisa kebutuhan anggaran juga harus dialokasikan kembali melalui APBD Perubahan atau pergeseran anggaran,” ujarnya.

Keberlanjutan program JKN harus menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah agar masyarakat tetap mendapatkan jaminan kesehatan saat membutuhkan layanan medis.

Selain itu, Pemprov Bengkulu juga mendorong peningkatan kepesertaan JKN dari sektor pekerja. Salah satunya melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mempekerjakan puluhan tenaga kerja.

Menurutnya, seluruh pekerja harus didaftarkan sebagai peserta JKN agar mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.

Tidak hanya itu, badan usaha juga diminta menjamin seluruh karyawannya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Kami mendorong seluruh badan usaha agar menjamin 100 persen karyawannya menjadi peserta JKN. Begitu juga masyarakat peserta mandiri agar tetap aktif membayar iuran,” jelasnya.

Disisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti masih adanya pemerintah daerah yang belum menganggarkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara penuh.

Ia menilai komitmen kepala daerah sangat diperlukan untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.

“Kami mencatat masih ada daerah yang belum menganggarkan kepesertaan BPJS secara penuh. Ini harus menjadi perhatian agar seluruh masyarakat tetap terjamin,” katanya.

Selain pemerintah daerah, Komisi IV DPRD Bengkulu juga menyoroti perusahaan yang diduga tidak mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS.

Menurutnya, praktik tersebut merugikan pekerja dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran di salah satu perusahaan, yakni PT Megapower Mandiri, yang diduga hanya mendaftarkan sebagian kecil pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menemukan indikasi bahwa tidak seluruh pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS. Temuan ini akan kami tindak lanjuti karena menyangkut hak pekerja atas jaminan sosial,” ujarnya.

DPRD Bengkulu meminta seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pendaftaran BPJS bagi karyawan dan mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan maupun ketenagakerjaan kepada masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.