TRIBUNJAMBI.COM – Polemik hukum terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi kembali memanas.
Loyalis Gibran Rakabuming Raka, yang meruoakan anak Jokowi pun angkat bicara.
Angkat bicara itu guna menepis berbagai narasi miring yang digulirkan oleh pihak tersangka, Roy Suryo, mengenai keabsahan perkembangan berkas perkara di kepolisian.
Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menegaskan kepolisian telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi sudah resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi saat mengunjungi kediaman pribadi Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah.
"P21 itu tidak perlu tersangka maupun yang namanya penegak hukum diberikan tembusan," kata Andi Azwan tegas, Senin (15/6/2026).
"(P21) Itu adalah surat untuk dua instansi aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan kemudian adalah penyidik Polda Metro. Apakah akan diumumkan oleh Polda atau Kejaksaan itu terserah mereka," sambungnya dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Andi Azwan menyayangkan sikap pihak Roy Suryo yang dinilai sengaja mengembuskan narasi hoaks dengan menyebut P21 itu tidak ada karena mereka belum menerima bukti formulir fisiknya.
Ia meluruskan bahwa mekanisme hukum tidak mewajibkan penyidik memberikan salinan surat hubungan antar-instansi tersebut kepada tersangka.
Baca juga: Mengenal Hibnu Nugroho: Guru Besar Unsoed yang Kuliti Kasus Ijazah Jokowi
Baca juga: Trump Semprot Netanyahu di KTT G7: Tanpa Saya, Tidak Akan Ada Israel
Mengenai mandeknya kasus ini yang telah bergulir lebih dari 400 hari namun belum juga naik ke meja hijau, Andi membantah adanya unsur kesengajaan atau intervensi politik dari internal kekuasaan.
"Kalau ada narasi yang dibuat (kasus ijazah Jokowi) ini sudah 400 hari, bukan sesuatu yang disengaja, bukan sesuatu yang memang direncanakan, tapi kenyataannya yang terjadi adalah itu," urainya.
"Dengan KUHP yang baru itu harus mereka akomodir semua permintaan-permintaan dari para tersangka itu. Yang jelas kita tunggu saja seperti apa. Yang jelas kalau dikatakan P21 tidak ada, itu adalah kebohongan belaka. Tidak ada lagi desakan-desakan atau permintaan ataupun narasi-narasi yang dibangun oleh pihak mereka itu seolah-olah P21 itu tidak ada. P21 itu definitely sudah ada," pungkasnya.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo tetap pada pendiriannya dan meragukan klaim sepihak para relawan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai pernyataan pers yang dirilis oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengambang dan tidak tegas menyebut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan status P21.
"Dari pernyataan persnya Dirkrimum kemarin sebenarnya pesannya dua. Pertama, tidak perlu lagi pemenuhan berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa, dan yang kedua mereka sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya pada tahap kedua," kata Abdul, Kamis (4/6/2026).
"Dari pernyataan itu, kami melihat bahwa belum ada ketegasan terkait dengan berkas (kasus ijazah Jokowi) dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI," tuturnya ragu.
Ketidakpastian ini memicu analisis dari pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho.
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Foto Ijazah Jokowi Tak Identik: Wajib Hadir di Sidang
Baca juga: Nanik Deyang Kabur Hindari Wartawan, Komitmen Kepala BGN Soal MBG Digugat MTI
Ia menjelaskan karena perkara ini berbasis delik aduan, maka kehadiran fisik Jokowi selaku korban sekaligus pelapor di persidangan bersifat mutlak demi pemenuhan asas due process of law.
Jika kelak sidang digelar dan Jokowi mangkir, maka Roy Suryo cs bisa langsung melenggang bebas.
"Prinsip persidangan sebagai bentuk due process of law adalah public hearing, mendengar. Kalau mendengar, berarti wajib hukumnya (Jokowi) hadir. Akan ditanya kerugiannya di mana? Fitnahnya seperti apa? Rasanya seperti apa? Itu ditanya. (Jika Jokowi tidak datang di sidang) Perkaranya dihentikan. Bukan gugur. Tidak dilanjutkan," papar Hibnu dikutip dari YouTube Metro TV, Kamis (11/6/2026).
Meski begitu, Guru Besar Hukum Pidana ini meluruskan ketidakhadiran Jokowi tidak akan membuatnya terjerat pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Langkah itu murni menjadi hak pelapor, walaupun secara moral ia dituntut bertanggung jawab membuktikan kebenaran materiil di depan majelis hakim.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi dari Kerinci hingga Tanjabtim Siang Ini
Baca juga: KKP Tetapkan Empat Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Provinsi Jambi
Baca juga: Trump Semprot Netanyahu di KTT G7: Tanpa Saya, Tidak Akan Ada Israel