TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan empat lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di tiga kabupaten di Provinsi Jambi.
Empat desa dan tiga kabupaten itu meliputi Desa Muara Seberang, Kecamatan Seberang Kota dan Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Lalu, Desa Kuala Simbur, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari.
Hal itu disampaikan Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi Ahmad Muslih. Dia mengatakan, penetapan itu telah diperkuat melalui keputusan ketua satuan tugas pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP per tanggal 27 Maret 2026.
“Penentuan pembangunan itu menjadi wewenang kementerian, beberapa waktu yang lalu tim (KKP) sudah melakukan survei lapangan,” katanya, Rabu (17/6/2026).
Dia menuturkan, program tersebut bersifat penunjukan dari pemerintah pusat dan dilanjutkan oleh pemerintah daerah melalui masing-masing kabupaten.
Program Kampung Nelayan Merah Putih dirancang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi kelompok pembudidaya dan nelayan tangkap di wilayah pesisir.
Meski belum memiliki detail teknis khusus, Ahma menjelaskan arah pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih direncanakan akan berbasis koperasi.
Nantinya, akan ada keterkaitan yang erat antara Koperasi Merah Putih dan para nelayan setempat.
“Sebagaimana kita ketahui, koperasi ini merupakan lembaga ekonomi masyarakat yang memang betul-betul berpihak kepada masyarakat. Jadi, dari slogan koperasi itu adalah dari anggota untuk anggota dan oleh anggota,” jelasnya.
Melalui sinergi itu, dia berharap nelayan bisa lebih berdaya dan mandiri secara ekonomi dan sistem bisnis.
“Nanti ada keterkaitan antara Koperasi Merah Putih dengan nelayan. Jadi, bisnisnya nanti di koperasi karena koperasi merupakan lembaga ekonomi yang berpihak ke masyarakat,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Sambut Jemaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Sampaikan Permohonan Maaf