Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polsek Telukbetung Utara mengamankan seorang pria berinisial Wth (19) karena kedapatan membawa 14 paket narkotika jenis tembakau sintesis.
Baca Juga: Polres Pringsewu Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis Dijalankan Sepasang Kekasih
Wth diamankan polisi di Jalan Pangeran Emir M Noer, Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Rabu (10/6/2026).
Kapolsek Telukbetung Utara, AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku Wth diamankan polisi setelah transaksi atau COD (cash on delivery) handphone.
Petugas awalnya menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di lokasi hingga kedapatan membawa barang haram.
"Polisi mendapati dua pria terlibat cekcok di lokasi hingga berujung perkelahian dan setelah diperiksa adanya 14 paket tembakau sintesis yang disimpan di tas selempang pelaku," kata AKP Anton Saputra, Rabu (17/6/2026).
Barang haram tersebut terdiri dari empat paket ukuran sedang dan 10 paket ukuran kecil.
Petugas menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas barang haram.
"Wth beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Telukbetung Utara untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus narkotika," ujar Anton.
Polisi melakukan pemeriksaan awal dan pelaku mengakui 14 paket tembakau sintetis tersebut miliknya.
Ia mengatakan, pelaku membeli tembakau sintetis melalui media sosial dengan nilai transaksi sekitar Rp 3 juta.
"Jadi barang yang diperoleh kemudian dipecah menjadi sejumlah paket berukuran kecil untuk dijual kembali kepada para pembeli," bebernya.
Pelaku menjual tembakau sintetis tersebut Rp 30 ribu sampai Rp 100 ribu per bungkus.
Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul pemasok narkotika tembakau sintesis tersebut.
"Kami melakukan pengembangan secara kontinyu untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas lagi," kata Anton.
Polisi mempersangkakan Wth dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun pasal tersebut mengatur tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika dan mengancam pelaku dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)