Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN SATRIA- Sejumlah warga Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, pada Rabu (17/6/2026).
Mereka dengan status ahli waris dari tanah yang kini dibangun menjadi Tol itu menggelar aksi dengan membangun tenda di depan PN Bekasi, lalu beberapa diantara berorasi sembari menendang pagar.
Tidak hanya itu, beberapa dari mereka juga terlihat membuang sampah ke pekarangan PN Bekasi.
Dalam orasi ketika aksi, mereka menagih hak berupa uang konsinyasi atas tanah mereka yang diakunya tidak kunjung diberikan oleh PN Bekasi sejak tahun 2000 lalu.
"Tuntutan hari ini kami ahli waris tetap pada prinsip yang kami inginkan yaitu menuntut keadilan hak kami agar segala dibayarkan dicairkan," kata seorang ahli waris, Sulaiman Pembela kepada jurnalis di lokasi, Rabu (17/6/2026).
Dalam aksi tersebut, Sulaiman menjelaskan pihaknya mengaku kecewa karena menurut pihaknya, ketua pengadilan justru menjawab tuntutan warga masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Tuntut Pencairan Uang Konsinyasi Rp218 Miliar, Ratusan Warga Jatikarya Geruduk PN Bekasi
Baca juga: Ketua PN Bekasi Kelas I A Tidak Ingin Diwawancara Terkait Warga Jatikarya Meminta Hak Konsinyasi
Meskipun berdasarkan putusan PN Bekasi No 199 / PDT.G / 2000 / PN BKS yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan Mahkamah Agung no 218 PK / PDT / 2008 dan PK 2 NO 815 / PDT / 2018 dinyatakan obyek tanah sengketa seluas 381, 189 meter persegi dari seluas 48,5 hektar adalah milik masyarakat Jatikarya.
Kemudian, obyek tanah tersebut telah diletakan sita jaminan sejak tahun 2000.
"Artinya kasus tersebut telah bergulir sejak 26 tahun lalu dan hingga saat ini belum menemui titik temu walaupun kasus tersebut telah inkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut juga dikuatkan kembali dengan putusan mahkamah Agung 218 dan 815 tahun 2019," jelasnya.
Belakangan ini, Sulaiman dan warga lainnya justru kembali dibuat bertanya-tanya penanganan kasus itu karena Kemenhan RI dan Mabes TNI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut ke MA.
"Kenapa dari 2019 yang sudah nyata-nyata diputuskan oleh MA berkekuatan hukum tetap dan sudah inkrah dan tidak ada masalah lagi, kok tidak dilaksanakan oleh pengadilan bekasi justru yang sekarang tiba-tiba apa namanya Mabes TNI dan Kemenhan mengajukan PK lalu diterima sehingga menghalangi hak kami," tuturnya.
Sulaiman mengungkapkan, luas tanah yang terimbas Tol itu mencapai 4,2 Hektare.
Lalu untuk uang pembayaran tanah memiliki nominal berkisar Rp 218 Miliar, dan itu pun sudah ada, hanya sana belum juga diberikan kepada ahli waris.
"Yang terkena tol posisinya 4,2 hektare, yang sekarang sebenarnya hak kami sudah ada dititipkan di pengadilan. Uangnya sebesar Rp. 218 miliar, tetapi sampai detika ini kami hanya mendapatkan janji dan janji, setelah proses sidang kami sudah menang sebagainya, tetapi sampai detik ini kami belum juga mendapatkan hak kami," pungkasnya.
Terkait perkara itu, jurnalis Tribun Bekasi sempat menunggu ketua PN Bekasi untuk dikonfirmasi di lokasi.
Hanya saja hingga aksi selesai sekira pukul 17.00 WIB, belum ada pihak PN Bekasi yang dapat dimintai konfimasi perihal permasalahan tersebut. (M37)