Pemusnahan Ganja dan Sabu, Asap Putih Membumbung Tinggi di Atas Langit Polresta Tanjungpinang
Eko Setiawan June 17, 2026 11:07 PM

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG  - Halaman kantor Polresta Tanjungpinang dipadati sejumlah anggota polisi, Kejaksaan dan awak media, Rabu (17/6/2026).

Mereka berkumpul di sana untuk menyaksikan pemusnahan barang haram hasil tangkapan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Narkotika itu berjenis sabu-sabu dan ganda. 

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara di rebus dan di bakar.

Ganja dibakar di dalam drum berukuran pendek. Sementara sabu-sabu direbus di dalam air mendidih. 

Di sana terlihat tumpukan daun ganja yang siap dibakar. 

Api berwarna merah kekuningan terlihat jelas menyalah besar beberapa menit setelah petugas menyalahkan api.

Asap putih pekat perlahan naik mengarah ke langit, tepat di atas halaman Polresta Tanjungpinang. 

Di sekeliling, terlihat sejumlah petugas sedang berdiri tegap menyaksikan proses pembakaran itu. Sementara Wartawan mengabadikan momen tersebut. 

Bau tajam ganja mulai tercium hingga menusuk hidung.

Satu persatu petugas dan wartawan mulai menjauh dari titik api dan terus memantau perkembangan api dari jarak jauh kurang lebih 10 meter.

Narkotika itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Cargo dan Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang.

Serta pengungkapan kasus oknum PPPK Pemprov Kepri bersama dua rekannya.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 684,07 gram diamankan di cargo Bandara RHF Tannungpinang.

Dengan rincian 52,45 gram di kirim ke labfor, sisanya 631,61 gram dimusnakan.

Kemudiam lima paket sabu 1315,4 gram diamankan di Bandara RHF juga dimusnakan, ganja itu milik penumpang batik Air berinisial J tujuan Jakarta. 

Rinciannya 78,08 gram dikirim ke labfor sementara 143,43 gram dimusnakan. 

Jadi total seluruh narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.774 ,04 gram atau 1,7 Kilogram.

"Saat ini untuk kedua perkara ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, Rabu (17/6/2026).

Sementara itu, pemusnahan barang bukti lain adalah ganja.

Barang itu diamankan dari tiga pelaku. Satu diantaranya adalah oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Rs, Rr, dan Ym.

Dari tangan mereka, Polisi juga menyita barang bukti ganja dengan total berat bersih mencapai 4.853,05 gram atau sekitar 4,8 kilogram.

Ganja yang dimusnahkan 3.815,17 gram, sisanya dari seluruh totalnya disisihkan untuk persidangan nanti. 

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus menunjukkan keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika,” kata dia.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

"Dengan pemusnahan tersebut, ribuan gram narkotika berhasil dicegah agar tidak beredar kembali di tengah masyarakat di Tanjungpinang, Kepri," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.