TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Rs, sang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) kini mendekap di balik jeruji besi.
Dia harus berukuran dengan Kepolisian Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di Kota Tanjungpinang.
Rs ditangkap di kediamannya sejak Sabtu (6/6/2026) lalu.
Dari tangan Rs polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 50,82 gram.
Barang haram itu sudah dibungkus rapi dan siap untuk diedarkan di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sio Sianturi, menyampaikan penangkapan dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Awalnya kami mengamankan Rs. Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, kita berhasil ungkap jaringan lebih besar lagi," akunya, Rabu (17/6/2026) siang.
Berdasarkan pengakuan Rs, ganja itu dia dapatkan dari tersangka Rr.
Anggota bergerak cepat dan menangkap Rr tanpa perlawanan di di kawasan Kijang Kota, Kabupaten Bintan.
"Rr kami amankan satu hari setelah penangkapan Rs," jelasnya.
Polisi kala itu juga menemukan barang bukti ganja seberat 1.100,46 gram, dari tangan Rr.
Tidak berhenti sampai di sana, polisi terus melakukan pengembangan dari dua pelaku itu.
Hasilnya, polisi tangkap lagi seorang pria berinisial Ym di salah penginapan di Kota Tanjungpinang.
Lagi-lagi polisi juga menyita ganja seberat 3.701,77 gram dari Ym.
"Jika ditotal kan, jumlah ganja yang diamankan petugas adalah 4.853 gram atau lebih dari 4,8 kilogram," akunya.
Dugaan sementara, Rs berperan sebagai pengedar, sebab ganja yang ditemukan sudah dikemas sedemikian rupa dalam bentuk paket kecil.
"Kita masih kembangkan peran masing-masing dari terduga pelaku tersebut," bebernya.
Ganja itu diketahui berasal dari Dumai, Provinsi Riau.
"Ganja tersebut dibawa Mm sebelum dijemput Ym. Rencana dibawa lewat jalur darat dan laut ke Tanjungpinang," katanya.
Seluruh barang bukti belum sempat beredar di tengah masyarakat karena pelaku lebih dulu ditangkap.
Khusus oknum PPPK pengakuannya baru dua kali edar ganja di Tanjungpinang.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk barang haram ini dijual kemana saja, dan barang kali ada pelaku lain lagi," ungkapnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).