TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menanggapi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, kesimpulan tersebut tidak tepat jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.
Sugiat menilai MBG justru merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat, seperti hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, dan hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Indikasi Pelanggaran HAM di Program MBG, Natalius Pigai Bereaksi
“Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, Program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah yang dirancang untuk menekan angka stunting dan malnutrisi pada generasi mendatang.
Dalam kerangka HAM, kata dia, program tersebut masuk dalam kategori hak ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran aktif negara untuk memenuhinya.
“Program MBG adalah kebijakan strategis untuk mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan. Dalam perspektif HAM, Program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial dan dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara,” ucapnya.
Karena itu, Sugiat menilai tidak tepat apabila pelaksanaan Program MBG langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, substansi program tersebut justru berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM,” ujarnya.
Baca juga: MBG Resmi Dihentikan Sementara Saat Libur Sekolah, Pemerintah Ungkap Alasan Evaluasi Total
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program yang perlu dibenahi.
Namun, kekurangan dalam tata kelola maupun penyimpangan implementasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM.
“Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM,” katanya.
Sugiat juga menyoroti pernyataan Komnas HAM yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM, tetapi pada saat yang sama hanya merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.
Menurutnya, terdapat kontradiksi dalam kesimpulan yang disampaikan lembaga tersebut.
“Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Pernyataan Komnas HAM bahwa ‘ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG’ dan permintaan Komnas HAM agar dilakukan ‘evaluasi menyeluruh Program MBG’ justru bertolak belakang ditinjau dari perspektif HAM,” katanya.
Lebih lanjut, Sugiat menilai Komnas HAM mencampuradukkan fungsi pengkajian dan penelitian dengan fungsi pemantauan dalam menyusun penilaian terhadap Program MBG.
Baca juga: Kejagung Sebut Belum Ada Bukti Keterlibatan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG
“Komnas HAM tampak mencampur-adukkan fungsi pengkajian dan penelitian dan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG. Mencermati isi Keterangan Pers yang disampaikan, lebih tampak Komnas HAM melakukan fungsi pengkajian dan penelitian. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tidak tepat jika disertai kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM,” ujarnya.
Menurut dia, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran HAM seharusnya didasarkan pada proses pemantauan yang melibatkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa secara menyeluruh.
“Penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan oleh fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa, bukan hanya sebatas pengamatan pelaksanaan HAM. Namun, isi Keterangan Pers Komnas HAM tersebut tampak tidak memadai untuk mencerminkan adanya fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa,” pungkas Sugiat.
Temuan awal ini mengungkap berbagai persoalan mendasar dan sistemik, mulai dari tata kelola yang salah sasaran, pengabaian standar gizi dan keamanan pangan, hingga eksploitasi tenaga kerja di lapangan.
"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pangkal persoalan dari program nasional ini dinilai terletak pada dominasi peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertindak ganda sebagai regulator sekaligus pelaksana.
Hal ini memicu lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan pembagian wewenang antarinstansi.
Komnas HAM menilai, penerapan program secara serentak membuat MBG kehilangan efektivitasnya karena gagal memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan, seperti masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Orientasi penyelenggaraan MBG juga menuai kritik tajam karena dinilai hanya berfokus pada pengejaran target kuantitas penerima manfaat, sementara esensi utamanya justru terabaikan.
Belum ada standar informasi kandungan gizi pada setiap menu, dan dampak program terhadap penurunan angka stunting belum terlihat secara signifikan.
"Memastikan penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk penyediaan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG," tutur Uli.
Persoalan kuantitas di atas kualitas ini berimbas langsung pada aspek keselamatan pangan.
Komnas HAM menyoroti minimnya transparansi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Banyak sekolah penerima manfaat tidak mengetahui apakah SPPG yang menyuplai makanan mereka telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketiadaan standar keamanan pangan ini meningkatkan risiko keracunan secara masif.
Kondisi tersebut diperparah dengan belum adanya mekanisme tanggap darurat yang terkoordinasi jika terjadi insiden keracunan pangan.
Atas tingginya risiko ini, Komnas HAM mendesak pemerintah agar tidak antikritik terhadap keluhan masyarakat terkait kualitas makanan MBG di lapangan.
"Menjamin hak setiap orang dalam menyampaikan pendapat, masukan, maupun kritik terkait pelaksanaan program MBG tanpa adanya intimidasi dan ancaman proses hukum," kata Uli mengingatkan agar pendekatan penegakan hukum mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
Di sisi lain, pelaksanaan MBG menyisakan ironi perlindungan tenaga kerja yang sangat minim bagi para petugas SPPG.
Para pekerja di ujung tombak program ini terjebak dalam ketidakjelasan status hubungan kerja yang berpotensi menjadi bentuk eksploitasi.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan bahwa di lapangan, para petugas ini dituntut bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang layaknya pekerja profesional, namun hanya dilabeli sebagai tenaga sukarela.
"Tidak jelasnya status hubungan kerja antara yayasan dengan petugas SPPG. Oleh pihak SPPG, para petugas disebut sebagai relawan," ungkap Pramono.
Akibat status relawan tersebut, aspek keamanan, keselamatan kerja, serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petugas menjadi tidak optimal.
Komnas HAM mencatat kasus nyata di Kabupaten Langkat, di mana seorang pekerja SPPG mengalami kecelakaan kerja di pagi hari saat hendak bertugas, dan harus menanggung proses pemulihan tanpa adanya jaminan kecelakaan kerja yang memadai.
"Karena relawan atau petugas ini bekerja dari pagi kemudian sampai malam ya, bahkan ke pagi lagi dari produksi sampai dengan distribusi," ujar Uli menceritakan beratnya beban kerja petugas SPPG.
Sebagai langkah perbaikan menyeluruh, Komnas HAM secara resmi telah merumuskan sembilan rekomendasi kepada pemerintah.
Salah satu desakan utamanya adalah mengevaluasi total program MBG dan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2025 agar tata kelola program ini menjadi lebih partisipatif, transparan, berkeadilan, dan yang terpenting, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. (*)