Kawal Raperda Disabilitas Jatim, Fraksi PAN Sorot Akses Permodalan & Demokrat Fokus Hak Partisipatif
Sudarma Adi June 18, 2026 01:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus mematangkan regulasi yang berpihak pada kelompok rentan.

Seluruh fraksi di parlemen menunjukkan komitmen penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas agar nantinya dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.

Peta pemikiran dan pandangan seluruh fraksi tersebut disampaikan secara resmi dalam forum Rapat Paripurna DPRD Jatim yang berlangsung khidmat, Rabu (17/6/2026).

Rapat paripurna strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono, dengan didampingi oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf serta Wakil Ketua Sri Wahyuni.

Baca juga: Pemerintah Gencarkan Efisiensi, DPRD Jatim Malah Tuntut Pengeluaran Reses Ditambah, 6 Kali Setahun

Dari jajaran eksekutif, tampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Adhy Karyono bersama 70 anggota legislatif yang hadir secara tatap muka demi mengawal regulasi inisiatif dewan tersebut.

Fraksi PAN: Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pengikisan Stigma

Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jatim, Suli Da'im, dalam paparan laporannya menyoroti urgensi pemulihan dan penguatan sektor pemberdayaan ekonomi bagi para penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan poin-poin krusial yang sebelumnya sempat disampaikan dalam pendapat Gubernur Jatim.

Suli menguraikan bahwa kompleksitas permasalahan yang dialami penyandang disabilitas di Jawa Timur saat ini masih berkutat pada keterbatasan aksesibilitas ruang publik, kerentanan sosial-ekonomi, beban stigma di masyarakat, minimnya perlindungan dari tindak kekerasan, hingga keterbatasan fasilitas pendidikan khusus.

"Oleh karena itu, intervensi melalui pemberdayaan ekonomi menjadi kunci utama untuk mencegah dan mereduksi kerentanan sosial tersebut. Kami memandang penegasan regulasi dalam Raperda ini harus mewujud nyata dalam bentuk pelatihan keterampilan, pengembangan ekosistem kewirausahaan, kemudahan akses permodalan, hingga fasilitasi pemasaran produk," tegas Suli Da'im memaparkan isi dokumen fraksi.

Lebih lanjut, PAN mendesak agar perluasan kesempatan kerja yang inklusif dan berkelanjutan, baik di lingkup korporasi swasta maupun instansi pemerintahan, wajib dipertegas dengan sanksi dan insentif yang jelas.

Fraksi Demokrat: Desak Pendekatan Berbasis HAM dan Libatkan Suara Korban

Di sisi lain, Fraksi Partai Demokrat memandang pembentukan Raperda ini harus menjadi momentum transformasi total bagi birokrasi di Jawa Timur. Demokrat sepakat dengan pandangan eksekutif mengenai pentingnya menggeser paradigma tata kelola pemerintahan menuju Human Rights Based Approach (Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia) di seluruh unit kerja instansi.

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Rasiyo, menegaskan bahwa pelibatan kaum disabilitas secara partisipatif dalam perumusan kebijakan publik merupakan amanat kedaulatan rakyat yang tidak bisa ditawar lagi.

"Sudah saatnya setiap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur membuka pintu ruang partisipasi publik secara demokratis dengan mendengar langsung suara dan kebutuhan riil dari para penyandang disabilitas. Khususnya pada Raperda ini, mereka harus menjadi subjek utama, bukan sekadar objek regulasi," pungkas Rasiyo tegas.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.