TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak mulai membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD negeri.
Sedikitnya ada 3 jalur dalam SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD negeri yang akan digunakan yakni: Domisili: 70 persen, Afirmasi: 25 persen dan Mutasi: 5 persen
Jalur domisili SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah jalur pendaftaran yang memprioritaskan calon siswa berdasarkan jarak tempat tinggal atau wilayah administratif domisili mereka dengan sekolah tujuan.
Jalur ini menggantikan sistem zonasi dan bertujuan untuk memeratakan akses pendidikan agar siswa dapat bersekolah di dekat rumah mereka.
Berikut Adalah aturan dan prosedur SPMB Jenjang SD Kota Pontianak Tahun Ajaran 2026 / 2027 untuk jalur Domisili dilansir dari spmb.pontianak.go.id:
• SPMB Kota Pontianak 2026 Dibuka, Ini Jadwal, Jalur, dan Ketentuan Penerimaan SD–SMP Negeri
27 Juni–1 Juli 2026, pukul 08.00–23.59 WIB: Pendaftaran dan unggah berkas persyaratan SPMB secara daring.
29 Juni–2 Juli 2026, pukul 08.00–23.59 WIB: Klarifikasi dan verifikasi berkas persyaratan SPMB secara daring. Calon murid akan mendapatkan undangan melalui WhatsApp.
29 Juni–2 Juli 2026, pukul 08.00–23.59 WIB: Seleksi secara daring. Pemeringkatan dilakukan oleh sistem dan dapat dilihat secara real-time melalui website SPMB.
4 Juli 2026, pukul 08.00–23.59 WIB: Pengumuman hasil seleksi secara daring melalui website SPMB.
6–7 Juli 2026, pukul 08.00–12.00 WIB: Daftar ulang. Konfirmasi dapat dilakukan melalui website SPMB atau dengan datang langsung ke sekolah tujuan bagi yang dinyatakan diterima.
13–17 Juli 2026, pukul 07.00–12.00 WIB: Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
1. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal dekat sekolah tujuan sesuai radius jangkauan sekolah (dapat dilihat Lampiran II pada Berkas Petunjuk Teknis ).
2. Wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus jalur domisili, serta belum diterima di MI atau SD Swasta berdasarkan data dari Kantor Kemenag Kota Pontianak dan SD Swasta Pontianak yang telah melakukan daftar ulang..
3. Calon murid dari luar radius tetap boleh memilih sekolah tujuan, namun seleksi tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Diprioritaskan untuk calon murid yang berdomisili di Kota Pontianak dan sudah menempuh PAUD.
5. Calon murid dari Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya dapat mendaftar di sekolah tertentu dengan kuota maksimal 5?ri daya tampung (dapat dikecualikan saat pemenuhan daya tampung).
6. Sekolah tujuan yang dapat menampung calon Murid dari Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya pada penerimaan Murid baru Jalur Domisili adalah:
7. Sekolah Dasar Negeri 33 Kecamatan Pontianak Utara;
8. Sekolah Dasar Negeri 35 Kecamatan Pontianak Utara;
9. Sekolah Dasar Negeri 42 Kecamatan Pontianak Utara;
10. Sekolah Dasar Negeri 09 Kecamatan Pontianak Timur;
11. Sekolah Dasar Negeri 24 Kecamatan Pontianak Timur;
12. Sekolah Dasar Negeri 29 Kecamatan Pontianak Timur;
13. Sekolah Dasar Negeri 26 Kecamatan Pontianak Tenggara;
14. Sekolah Dasar Negeri 32 Kecamatan Pontianak Tenggara;
15. Sekolah Dasar Negeri 37 Kecamatan Pontianak Tenggara;
16. Sekolah Dasar Negeri 35 Kecamatan Pontianak Selatan;
17. Sekolah Dasar Negeri 36 Kecamatan Pontianak Selatan;
18. Sekolah Dasar Negeri 42 Kecamatan Pontianak Kota;
19. Sekolah Dasar Negeri 13 Kecamatan Pontianak Barat;
20. Sekolah Dasar Negeri 68 Kecamatan Pontianak Barat; dan
21. Sekolah Dasar Negeri 75 Kecamatan Pontianak Barat.
22. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung Sekolah Tujuan maka dilakukan proses seleksi berdasarkan urutan kelompok usia dan jarak garis lurus tempat tinggal ke Sekolah Tujuan.
23. Tidak ada tes membaca/menulis/berhitung, kecuali untuk kebutuhan asesmen calon murid berkebutuhan khusus dan tidak mempengaruhi seleksi.
Berikut tata cara pendaftaran SPMB SD Negeri 2026:
1. Pendaftaran SPMB SD Negeri dilakukan secara daring untuk pengajuan pendaftaran, kemudian Calon Murid Baru datang ke sekolah tujuan pilihan pertama untuk verifikasi dan validasi berkas.
2. Pendaftaran online melalui https://spmb.pontianak.go.id.
3. Calon murid hanya boleh memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dan maksimal 5 (lima) sekolah tujuan.
4. Seleksi SPMB SD Negeri dilaksanakan melalui jalur pendaftaran sebagai berikut:
5. Jalur Domisili;
6. Jalur Afirmasi; dan
7. Jalur Mutasi.
8. Setelah bukti pendaftaran ditandatangani Calon Murid atau Orang tua/wali, jalur pendaftaran dan pilihan sekolah tidak dapat diubah.
9. Seleksi dilakukan berdasarkan urutan pilihan Sekolah Tujuan, dan jika tidak lolos di pilihan pertama akan diproses ke pilihan berikutnya hingga akhir seleksi.
10. Seleksi berjalan otomatis secara real time dan dapat dipantau secara daring.
11. Pendaftaran gratis/tidak dipungut biaya.
Mekanisme seleksi penerimaan Murid baru Jalur Domisili:
1. Prioritas usia calon murid kelas 1 diurutkan:
2. usia 7 tahun ke atas
3. usia 6,5–<7>
4. usia 6–<6>
5. terakhir usia 5,5–<6>
6. Pemeringkatan Jalur Domisili berdasarkan jarak terdekat antara domisili ke sekolah sesuai urutan prioritas usia.
7. Jarak dihitung dengan garis lurus dari alamat domisili ke sekolah, mengacu pada alamat di KK.
8. Apabila KK tidak memenuhi syarat, domisili mengacu pada KK sebelumnya yang memenuhi atau data dari Dukcapil.
9. Jika jarak sama, diprioritaskan yang lebih tua; jika jarak dan usia sama, diprioritaskan yang mendaftar lebih awal.
1. Kuota Jalur Domisili paling sedikit 70 % (tujuh puluh persen) dari daya tampung masing-masing sekolah.
2. Kuota Jalur Afirmasi paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari daya tampung masing-masing sekolah.
3. Kuota Jalur Mutasi paling banyak 5 % (lima persen) dari daya tampung masing-masing sekolah.
4. Rincian daya tampung dan kuota tiap jalur masing-masing sekolah ditetapkan melalui keputusan Kepala Dinas.
5. Dalam hal kuota Jalur Mutasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Afirmasi.
6. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili.
7. Dalam hal terdapat sisa kuota setelah daftar ulang, dapat dilakukan proses pemenuhan sisa kuota dari calon Murid cadangan.
1. Pemenuhan sisa daya tampung dilakukan apabila setelah daftar ulang masih terdapat sisa kuota daya tampung.
2. Pengisian diambil dari cadangan Jalur Afirmasi (pilihan pertama) yang tidak diterima di sekolah manapun, berdasarkan peringkat tertinggi.
3. Jika masih tersisa, diambil dari cadangan Jalur Domisili (pilihan pertama) berdasarkan peringkat tertinggi.
4. Kandidat pemenuhan kuota diumumkan di website dan wajib konfirmasi ke sekolah pada 8–9 Juli 2026 (08.00–12.00 WIB).
5. Jika tidak konfirmasi, cadangan berikutnya akan dihubungi via WhatsApp dan melakukan konfirmasi kesediaan pada 10 Juli 2026 (08.00–11.30 WIB).
6. Hasil pemenuhan sisa kuota daya tampung diumumkan pada 10 Juli 2026 pukul 13.00 WIB melalui website SPMB.
7. Jika masih ada sisa kuota, Dinas dapat menyalurkan calon murid yang belum diterima di sekolah manapun.
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB
1. Hasil seleksi disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak untuk verifikasi dan validasi.
2. Setelah diverifikasi, hasil seleksi ditetapkan oleh Kepala Sekolah melalui keputusan kepala sekolah berdasarkan rapat dewan guru.
3. Pengumuman hasil seleksi dilakukan melalui website resmi SPMB dan papan pengumuman sekolah pada 4 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid yang dinyatakan diterima pada sekolah tertentu untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada sekolah yang bersangkutan.
2. Pelaksanaan daftar ulang tidak dipungut biaya.
3. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 7 Juli 2026 mulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
4. Calon Murid yang tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri dan gugur sebagai Murid pada sekolah yang menyatakan menerima.(*)