KSP Jenderal Dudung Turun Tangan, Sengkarut 15 Kontainer Ilmenite PT PMM Mulai Terbongkar
Budi Sam Law Malau June 18, 2026 03:31 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Sengkarut ekspor 15 kontainer mineral jenis Ilmenite milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang sempat menyita perhatian publik akhirnya bergulir ke jantung istana.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, memberikan atensi khusus dengan memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) lintas instansi guna membedah persoalan ini secara utuh, jernih, dan transparan.

Pertemuan tingkat tinggi yang dipimpin langsung oleh Jenderal Dudung di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (17/6/2026) kemarin, menjadi panggung krusial bagi PT PMM untuk meruntuhkan berbagai isu miring dan tudingan murtad hukum yang selama ini menyudutkan korporasi mereka di ruang publik.

Menepis Badai Fitnah: Tuduhan Penyelundupan Radioaktif Gugur Lewat Bukti

Hal menarik dalam pusaran kasus ini membidik perjuangan sebuah entitas bisnis lokal yang legalitasnya nyaris hancur akibat gempuran opini negatif.

PT PMM sempat dihantam tuduhan keji, mulai dari isu penyelundupan barang berbahaya hingga tudingan menyelundupkan logam tanah jarang (LTJ) secara ilegal yang merugikan negara.

Didampingi Penasihat Hukumnya, Poltak Silitonga, manajemen PT PMM hadir mengurai lembar demi lembar fakta otentik di hadapan KSP dan sejumlah instansi berwenang, seperti Kodam IV Batam, Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam, hingga Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang. Kami jelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang maupun bahan nuklir radioaktif," tegas Poltak Silitonga kepada awak media usai pertemuan.

Baca juga: Nasib 15 Kontainer Ilmenite Mengambang, Kuasa Hukum PT PMM Kembali Datangi Kejagung Minta Kepastian

Bea Cukai dan Sucofindo Pasang Badan

Fakta semakin benderang ketika institusi negara yang memiliki otoritas penuh, yakni Bea Cukai dan Sucofindo, turut memperkuat pembelaan PT PMM dalam rapat koordinasi tersebut.

Kedua lembaga ini dengan tegas menyatakan bahwa 15 kontainer Ilmenite tersebut telah melewati seluruh rantai pemeriksaan resmi, mengantongi sertifikat sah, dan sepenuhnya memenuhi syarat regulasi ekspor.

Poltak juga mematahkan klaim Satgas Tricakti yang menuduh adanya pelanggaran modal lab sepihak dari PT Timah.

Menurutnya, PT Timah tidak memiliki kapasitas hukum untuk menguji komoditas milik perusahaan lain.

Taktik tersebut dinilai janggal karena PT Timah sendiri sejauh ini masih mengandalkan laboratorium Sucofindo untuk menguji produk mereka.

Mendengar pemaparan komprehensif tersebut, KSP Jenderal Dudung Abdurrahman menyambut baik transparansi data yang disodorkan.

Mantan Kasad ini berjanji akan mendalami serta mencermati masukan dari seluruh pihak secara objektif guna melahirkan rekomendasi yang adil, sekaligus memastikan iklim investasi dan kepastian hukum bagi pengusaha nasional tetap tegak tanpa intervensi liar dari oknum tak bertanggung jawab.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.