Ratu Wulla Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Izin Pengambilan Pasir Laut Untuk Pembangunan Proyek
Apolonia Matilde June 18, 2026 09:19 AM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

 

POS-KUPANG.COM,TAMBOLAKA - Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, ST, menegaskan sampai saat ini belum mencabut surat larangan penambangan pasir laut dibeberapa titik seperti di wilayah Kodi Sumba Barat Daya. 

Hal itu berarti larangan pengambilan pasir laut itu masih berlaku hingga saat ini.

Dan sampai saat ini juga  belum pernah mengeluarkan ijin untuk pengambilan pasir laut pada beberapa titik di pesisir pantai Sumba Barat Daya untuk kepentingan pengerjaan proyek di daerah itu.

Selaku Bupati Sumba Barat Daya  dalam rapat bersama tingkat Forkopimda Sumba Barat Daya dimana hadir pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan serta lainnya, ia  telah menegaskan bahwa untuk kepentingan  pembangunan proyek di Sumba Barat Daya dapat menggunakan material pasir yang dapat didatangkan dari Sumba Barat atau dari Sumba Timur.  

Dan, pihaknya melarang pengambilan pasir laut di pesisir  pantai Sumba Barat Daya untuk kepentingan pengerjaan proyek di daerah itu.

Karena itu, Ratu Wulla mempersilahkan adik-adik aktivis mahasiswa GMNI  yang memiliki bukti-bukti tentang pengambilan pasir laut secara ilegal di pesisir Pantai Sumba Barat Daya  untuk kepentingan pembangunan proyek dapat melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Demikian penegasan Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla S.T  ketika menjawab pertanyaan Sekretaris DPD GMNI NTT, Dedianto Daghu Kezo yang mempertanyakan sikap pemerintah atas dugaan pengambilan pasir laut secara ilegal di pesisir  pantai Sumba Barat Daya untuk kepentingan pembangunan proyek  dalam orasinya saat bersama ratusan aktivis.

DPC GMNI Sumba Barat Daya melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Sumba Barat Daya sesaat setelah melakulan aksi.yang sama di Kantor Mapolres dan Kantor DPRD Sumba Barat Daya, Rabu 17 Juni 2026.

Ratu Wulla menjelaskan, pemerintah  telah   mengajukan permohonan ijin penambangan pasir kepada pemerintah Propinsi NTT.

Sampai saat ini,  pemerintah Propinsi NTT belum bisa memberikan ijjn penambangan pasir pada beberapa titik di Sumba Barat Daya  karena dalam  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumba Barat Daya tidak tertera  wilayah penambangan.

Saat ini, pemerintah sedang berproses melakukan Review terhadap RTRW tersebut agar  dapat mengakomodir areal penambangan di Kabupaten Sumba Barat Daya. Semua itu sedang dalam proses dan diharapkan secepatnya selesai. 

Selain itu, pemerintah  juga telah  menandatangani perjanjian kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Kupang untuk mendatangkan pasir ke Kabupaten Sumba Barat Daya.  

Namun, sampai saat ini belum terealisasi karena terkendala kapal tongkang.Mudah-mudahan secepatnya teratasi sehingga pengiriman pasir ke Sumba Barat Daya segera berlangsung. (pet)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.