TRIBUNSUMSEL.COM -- Di dunia hukum dan gerakan masyarakat sipil Indonesia, nama Muhammad Busyro Muqoddas bukanlah sosok yang asing.
Namanya kini tengah menjadi sorotan publik lantaran secara terang-terangan meminta pemerintah untuk menghentikan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lantas siapa sebenarnya Muhammad Busyro Muqoddas ini?
Baca juga: Aturan Baru Makan Bergizi Gratis: Dapur MBG Bakal Dibagi Kelas A, B, C, Insentif Tak Lagi Sama
Dikutip dari laman resmi Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Busyro Muqqodas lahir di Yogyakarta pada tanggal 17 Juli 1952.
Pria kelahiran Yogyakarta ini memiliki rekam jejak panjang dan mentereng yang berakar kuat dari dunia akademis serta integritasnya yang diakui secara nasional.
Menghabiskan masa studinya di Universitas Islam Indonesia (S-1 dan S-3) serta Universitas Gadjah Mada (S-2), Busyro mengawali kariernya sebagai aktivis hukum dan akademisi.
Ia tercatat pernah mengemban amanah sebagai Direktur LKBH FH UII (1983–1985), Dekan Fakultas Hukum UII (1999–2001), hingga memimpin PUSHAM UII sampai tahun 2006.
Kegigihannya dalam memberantas mafia peradilan di Indonesia bahkan membuatnya dianugerahi penghargaan bergengsi Bung Hatta Anti-Corruption Award pada tahun 2008.
Di panggung kepemimpinan publik, karier Busyro begitu disegani, berikut daftar karirnya:
Baca juga: Insentif Rp6 Juta untuk SPPG Dihapus, BGN Evaluasi Total Program Makanan Gratis
Busyro meminta agar program MBG dihentikan untuk sementara waktu.
Di mata mantan orang nomor satu di KPK ini, pelaksanaan program tersebut berjalan tidak transparan.
Langkah perbaikan yang disodorkan pemerintah pun dinilai belum menyentuh akar persoalan yang mendasar.
"Mudaratnya akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak," kata Busyro ketika ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Selasa (16/6/2026).
Mudarat adalah sesuatu yang tidak menguntungkan.
Melalui uji materi UU APBN 2026 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Busyro menaruh harapan besar agar lembaga peradilan tersebut berani mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan anggaran negara.
"Setop MBG sementara dulu, kemudian evaluasi. MK bisa memberikan pertimbangan moral konstitusional," katanya.
Sikap keras Busyro terhadap program MBG ini bukanlah hal yang mengejutkan jika menilik konsistensinya sejak awal tahun.
Dalam sebuah konferensi pers di Gedung YLBHI Jakarta pada Maret lalu, ia bahkan tanpa ragu menyebut kebijakan MBG yang masuk dalam UU APBN 2026 sebagai bentuk manipulasi politik.
"MBG ini praktik terselubung money politic untuk pemilu yang akan datang. Tapi dengan sangat brutal dan menimbulkan korban yang banyak sekali," ujar Busyro yang hadir secara daring pada Senin (9/3/2026).
Selain menyoroti anggaran pendidikan yang dianggap dibajak demi menyokong MBG, Busyro juga mengungkap temuan lapangan yang miris terkait kedaulatan industri lokal dalam pengadaan fasilitas penunjang program tersebut.
"Alat-alat dapur itu yang saya lihat sendiri di satu tempat dapur BGN, itu semuanya made ini China. Ada persoalan tentang transparansi tender di sana," ungkapnya.
Langkah konkret pun diambilnya. Bersama CELIOS dan MBG Watch, Busyro mendaftarkan diri sebagai pemohon pengujian materiil UU APBN 2026 ke MK.
Baginya, menggugat pemerintah melalui jalur konstitusi adalah kewajiban moral yang harus berani diambil ketika ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara yang merugikan sektor pendidikan nasional.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com