BANGKAPOS.COM -- Tanggal 18 Juni 2026 yang jatuh pada hari Kamis diperingati sebagai Hari Internasional Memerangi Ujaran Kebencian.
Momentum ini menjadi pengingat bagi masyarakat dunia akan pentingnya menciptakan ruang komunikasi yang sehat, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial.
Peringatan tersebut tidak hanya menyoroti aspek hukum terkait ujaran kebencian, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan kebebasan berekspresi serta menjaga etika dalam berinteraksi di ruang publik.
Sejarah Hari Internasional Memerangi Ujaran Kebencian
Hari Internasional Memerangi Ujaran Kebencian ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya penyebaran ujaran kebencian di berbagai negara.
Baca juga: Pungli Dianggap Lumrah, Menpan RB Sebut Indonesia Masih Rentan Krisis Integritas
Melalui peringatan ini, PBB mendorong masyarakat global untuk menolak segala bentuk komunikasi yang berpotensi menimbulkan diskriminasi, permusuhan, maupun tindakan kekerasan terhadap individu atau kelompok tertentu.
Dalam praktiknya, ujaran kebencian tidak hanya berbentuk perkataan secara langsung. Tulisan, simbol, gambar, hingga berbagai bentuk ekspresi yang menyerang identitas seseorang atau kelompok juga dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
Perkembangan Definisi Ujaran Kebencian
Pemahaman mengenai ujaran kebencian terus berkembang mengikuti perubahan zaman dan pola komunikasi masyarakat.
Dikutip dari National Today, pada 2009 Koalisi Media Hispanik Nasional di Amerika Serikat memperluas definisi ujaran kebencian dengan menekankan empat unsur utama, yakni:
Penyebaran fakta yang tidak benar.
Penggunaan argumentasi yang menyesatkan.
Bahasa yang memicu perpecahan.
Metafora yang merendahkan nilai kemanusiaan.
Perluasan makna tersebut menunjukkan bahwa ujaran kebencian tidak selalu berupa seruan terbuka untuk melakukan kekerasan. Narasi yang membangun prasangka, permusuhan, atau diskriminasi secara perlahan juga dapat menjadi bagian dari ujaran kebencian.
Tantangan di Era Digital
Kemajuan teknologi informasi membuat arus penyebaran informasi berlangsung semakin cepat. Sayangnya, tidak semua informasi yang beredar telah melalui proses verifikasi yang memadai.
Kondisi ini membuka peluang munculnya berbagai bentuk ujaran kebencian, seperti:
Pernyataan yang merendahkan kelompok tertentu.
Propaganda yang mendorong kebencian terhadap pihak lain.
Penggunaan simbol atau ekspresi yang bersifat diskriminatif.
Narasi yang secara sistematis membangun sentimen negatif terhadap kelompok tertentu.
Meskipun banyak negara telah menerapkan aturan hukum terkait ujaran kebencian, penyebarannya masih menjadi tantangan, terutama di platform digital yang memiliki jangkauan luas dan bergerak sangat cepat.
Menurut PBB, ujaran kebencian mencakup segala bentuk komunikasi yang menyerang, merendahkan, atau mendiskriminasi individu maupun kelompok berdasarkan ras, suku, agama, kebangsaan, warna kulit, atau identitas lainnya.
Karena itu, upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan kebencian.
Langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, menghindari komentar yang menyerang kelompok tertentu, mengutamakan dialog yang konstruktif, serta menumbuhkan empati dalam berkomunikasi di ruang digital.
(Kompas.com/Bangkapos.com)