TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di salah satu bank plat merah pada Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam di bawah Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada.
Kedelapan tersangka dengan masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II, 2 orang oknum pegawai internal (mantri) salah satu bank pemerintah tersebut dan 6 orang pihak eksternal atau calo alias penopeng yang diduga kuat bekerja sama memanipulasi data nasabah untuk kepentigan pribadi
Para tersangka ini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan demi kelancaran penyidikan.
"Mewakili bapak Kajari, kami menyampaikan informasi penting terkait kegiatan upaya paksa hari ini. Kejaksaan Negeri Samarinda telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian kredit KUR pada Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam," kata Kasi Pidsus.Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, pada Rabu, (17/6/2206) malam.
Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif Rp4,4 Miliar di Berau, Calon Tersangka Mangkir Dua Kali dari Panggilan Kejari
Arifianto mengatakan enam tersangka eksternal yang didominasi oleh kelompok ibu-ibu ini berbagi peran dengan sangat rapi.
Mereka sengaja berburu calon nasabah yang rekam jejak kreditnya masih bersih di sistem OJK (BI checking).
Warga yang tergiur kemudian diajak bekerja sama dengan imbalan uang tunai yang relatif kecil, umumnya tidak lebih dari Rp5 juta.
Sementara sisa uang pencairan kredit dengan plafon maksimal Rp50 juta per nasabah tersebut dinikmati oleh para tersangka.
"Peran mereka sangat sentral. Calo-calo ini mengondisikan nasabah, mengubah dokumen domisili KTP hanya untuk syarat pengajuan kredit, dan merekayasa seolah-olah nasabah memiliki usaha produktif, padahal nyatanya fiktif. Setelah kredit tanpa jaminan ini cair, buku tabungan dan kartu ATM dikuasai oleh para calo," jelasnya.
"Jadi enam orang itu tergabung dalam semacam grup ya, grup ibu-ibu dan mereka saling bekerja sama sedemikian rupa," lanjutnya.
Dua mantan mantri BRI, yakni WW di Unit Sei Pinang Dalam dan MGF di Unit Temindung, Kota Samarinda ini bertugas meloloskan dan memproses berkas-berkas manipulatif tersebut meskipun menyalahi prosedur penjaminan kredit yang berlaku.
"Jadi hanya surat domisilinya saja yang berubah namun orangnya tidak berubah dan rekayasa atau manipulasi seakan-akan bahwa pengaju kredit ini memiliki usaha padahal nyatanya tidak memiliki usaha," ujarnya.
Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi internal bank serta perhitungan awal dari Ahli Kantor Akuntan Publik (KAP), total kerugian negara dari dua unit bank ini mencapai miliaran rupiah di dua unit ini.
Pada Unit Temindung ditemukan sedikitnya 87 rekening nasabah rekayasa fiktif yang dilakukan tersangka MGF sejak periode 2023 hingga 2025.
Penyaluran kredit yang menyalahi prosedur mencapai Rp3.070.957.922, dengan estimasi awal kerugian keuangan negara sebesar Rp1.142.909.101.
Sementara di Unit Sei Pinang Dalam ditemukan sekitar 23 rekening nasabah rekayasa fiktif oleh tersangka WW Periode 2024.
Disini penyaluran kredit yang menyalahi prosedur mencapai Rp897.158.399, dengan estimasi awal kerugian keuangan negara sebesar Rp338.000.000.
Baca juga: Direksi Bankaltimtara Diganti, Golkar Ungkit Kredit Fiktif, PPP Harap Tak Ada Kepentingan Politik
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar total hampir Rp1,5 miliar tersebut masih merupakan hitungan awal dan berpotensi besar untuk terus bertambah seiring pendalaman materi penyidikan.
Atas perbuatan lancung tersebut, ke-8 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023, Subsidiair Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Samarinda juga mengeluarkan peringatan keras bagi pihak-pihak lain atau masyarakat umum yang merasa ikut menerima atau menikmati aliran dana dari sindikat KUR fiktif ini untuk bersikap kooperatif.
"Kami meminta perhatian dari seluruh pihak terkait yang menerima dana KUR ini untuk segera mengembalikannya kepada penyidik. Uang tersebut nantinya akan kami tempatkan di rekening penampungan sementara Kejaksaan Negeri Samarinda," tutupnya. (*)