Mahfud MD soal Tersangka Kasus BGN Dadan Hindayana Cs Lebih Baik Dihukum Mati Viral di Media Sosial
Lisna Ali June 18, 2026 12:23 PM

TRIBUNPALU.COM - Mahfud MD blak-blakan menilai para tersangka kasus dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Dadan Hindayana cs, lebih baik dijatuhi hukuman mati.

Hal itu dilontarkan Mahfud saat menghadiri dialog terbuka bersama para santri di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Senin (08/06/2026).

Potongan video itu pun kini viral dan memicu perbincangan di media sosial.

Menurut Mahfud, hukuman bagi pelaku tindak pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar tidak boleh hanya dengan vonis pidana penjara ringan.

"Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan hanya dihukum potong tangan. Iya dong, masa Korupsi triliunan hanya dipotong tangan beli tangan palsu dia, masukkan penjara kalau perlu hukum mati, memang kenapa?," ujar Mahfud saat berdialog dengan para santri di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Senin (8/6/2026).

Dalam sesi tanya jawab itu, seorang santri mempertanyakan alasan Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh.

Baca juga: Kejagung Buka Suara Soal Peluang Terapkan Pasal TPPU ke Tersangka Dadan Hindayana dkk

Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud menjelaskan bahwa sejumlah aspek hukum Islam sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia, terutama dalam ranah privat seperti perkawinan.

Ia kemudian membandingkannya dengan praktik hukum di beberapa negara yang menerapkan syariat Islam, termasuk Arab Saudi.

Menurut Mahfud, di negara tersebut pelaku pencurian dapat dijatuhi hukuman potong tangan.

Namun, ia menilai penerapan hukuman serupa tidak selalu relevan jika diterapkan pada kasus korupsi di Indonesia.

Mahfud berpendapat kerugian negara akibat korupsi yang bernilai sangat besar memerlukan hukuman yang lebih berat.

Dalam penjelasannya, ia menyinggung nama eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai ilustrasi mengenai perbandingan bentuk hukuman bagi pelaku tindak pidana.

Menurut Mahfud, hukuman potong tangan tidak sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi dalam jumlah besar.

Karena itu, ia menegaskan bahwa hukuman mati dinilainya lebih layak dipertimbangkan bagi koruptor dibanding sekadar hukuman fisik seperti amputasi.

Baca juga: Sambut Mahasiswa Baru, Dekan FEB Untad Ajak Aktif Berorganisasi dan Jaga Diri dari Pergaulan Bebas

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG tersebut.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi ke dalam dua klaster, yang pertama yakni kalangan mantan pimpinan BGN yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.

Sedangkan dua tersangka lainnya dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor motor listrik.

Kelimanya telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kejagung terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan membuka peluang tersangka baru.

Sony Sonjaya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (18/6/2026) hari ini.

Sony Sonjaya adalah satu diantara tiga eks pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sony saat ini ditahan penyidik Kejagung untuk 20 hari ke depan semenjak ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan Sony akan dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna pada Rabu (17/6/2026).

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Mukti membenarkan bahwa kliennya itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Krisna akan mendampingi langsung Sony Sonjaya dalam proses pemeriksaan yang akan dimulai pukul 14.00 WIB.

"Iya betul (pemeriksaan Sony) di Gedung Bundar. Yang pasti besok (hari ini) pukul 14.00 WIB pemeriksaannya," ucap Krisna.

Pemeriksaan Sony sebagai tersangka juga terkait nasibnya yang mengajukan permohonan sebagai justice Collaborator (JC).

Selain itu, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru dari 'nyanyian' Sony.

Saat ini total sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua eks wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.

Sedangkan dua tersangka lainnya dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor motor listrik.

Sebelumnya Sony mengajukan JC ke Kejagung untuk mengungkap nama-nama tokoh lain di balik pusaran kasus korupsi MBG.

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu tindak pidana yang lebih besar atau terorganisir.

Sebagai imbalan atas kerja samanya, mereka berhak mendapatkan perlindungan khusus dan keringanan hukuman.

Ada syarat yang harus terpenuhi jika Sony ingin menjadi JC.

Duduk Perkara Kasus Korupsi MBG

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat Dadan dkk terkait dugaan korupsi MBG.

Dia menjelaskan penanganan kasus ini berawal dari terbitnya surat perintah pada 29 Mei 2026.

Syarief mengungkapkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap Dadan, Sonny, dan Lodewyk Pusung sebagai saksi.

Setelah itu, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).

Hasilnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik Dadan dkk.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief.

Akhirnya, Dadan dkk dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG.

Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Dadan dkk.

Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.

Syarief mengatakan Dadan, Sony, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas dia.

Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.

Tak cuma itu, Dadan dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

Syarief menuturkan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Selain itu, Dadan dkk juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.

Salah satu pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk yakni terkait pengadaan motor listrik hingga televisi.

Syarief mengatakan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit diduga ada mark up. Adapun nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.(*)

(Tribuntrend.com/Ninda Iswara/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan, Yohanes Liestyo Poerwoto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.