TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan orang yang mengaku sebagai pekerja Hotel Sultan menggelar orasi menolak proses eksekusi pengosongan Blok 15 Kamis (18/6/2026) pagi.
Pantauan di lokasi, massa yang didominasi mengenakan kaos telah berkumpul di area utara hotel yang ada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Baca juga: Kericuhan Eksekusi Hotel Sultan Berlanjut ke Lobi, Bocah Tamu Hotel Panik Dekap Boneka dan Ibunda
Mereka tampak melakukan orasi dari atas mobil komando sambil membentangkan sejumlah spanduk sebagai bentuk penolakan terhadap proses eksekusi pengosongan yang akan dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam orasinya, massa memepertanyakan kelangsugan nasib mereka jika hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat ini dikosongkan.
"Kami pekerja menolak adanya eksekusi pengosongan bagaimana nasib kami nantinya akan di PHK, kami satu nasib satu perjuangan menolak perampasan," seru orator.
Aparat personel gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah disiagakan untuk mengamankan telah bersiaga di sekitar lokasi.
Pagar besi dipasang di sejumlah titik menjelang jalannya proses eksekusi.
Sesuai jadwal, tahapan pengosongan diawali dengan pembacaan penetapan pengadilan oleh jurusita sekitar pukul 09.00 WIB sebagai bagian dari proses formal eksekusi.
Kasihumas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Erlyn Sumantri, mengatakan sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi.
"Untuk pam eksekusi eks Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Erlyn saat dikonfirmasi.
Menurut dia, ribuan personel tersebut ditempatkan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.
"Gabungan TNI, Polri, pemda," ujarnya.
Iptu Erlyn menjelaskan, pengamanan dilakukan mengingat lokasi yang akan dieksekusi merupakan kawasan yang sebelumnya menjadi objek sengketa.
Sebagai informasi, eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
Adapun pelaksanaan eksekusi di lapangan berada dalam kewenangan pengadilan melalui panitera atau jurusita dengan dukungan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjamin nasib para pekerja yang terdampak eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Kepastian ini ditindaklanjuti dengan pembukaan posko khusus untuk mendata status dan hak seluruh karyawan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto memastikan pemerintah akan melindungi pekerja asli di kawasan tersebut. Ia memastikan proses pengambilalihan aset negara ini tidak akan merugikan karyawan yang selama ini menggantungkan hidup di sana.
“Jadi karyawan di sini tidak banyak, dan kita tidak akan pernah meninggalkan karyawan ini, ya. Oke. Karyawan sudah kita data," tegas Bambang di lokasi eksekusi.
Eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat adalah puncak dari perselisihan antara pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang telah berlangsung selama 26 tahun.
Duduk perkara sengketa Hotel Sultan ini awalnya berbeda dari perbedaan pandangan mengenai status lahan Blok 15 GBK yang selama ini ditempati kompleks Hotel Sultan.
Mengutip Kompas.com, Pemerintah menilai hak pengelolaan atas lahan tersebut kembali kepada negara setelah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan berakhirnya HGB tersebut, PPKGBK menyatakan lahan Hotel Sultan merupakan bagian dari aset negara yang harus dikembalikan penguasaannya kepada pemerintah.
Namun, lain lagi dengan pandangan PT Indobuildco. Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu mengklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Perbedaan tafsir mengenai status lahan kemudian berkembang menjadi sengketa hukum antara kedua pihak.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK kemudian menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali penguasaan atas lahan tersebut.
Pada Februari 2026, Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang telah diberikan pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026.
Penetapan eksekusi itu merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemerintah menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengambil kembali penguasaan atas aset negara di kawasan GBK.
Sementara itu, PT Indobuildco menilai persoalan yang terjadi bukan mengenai bangunan maupun kegiatan usaha Hotel Sultan, melainkan terkait status tanah yang menjadi lokasi berdirinya hotel.
Perusahaan meminta penyelesaian sengketa tetap memperhatikan hak pekerja, penyewa, dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap operasional Hotel Sultan.