Belanja Pegawai APBD Seluma 2026 Capai 53 Persen, Di Atas Batas Ideal Pemerintah
harsanto June 18, 2026 11:24 AM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Berapa porsi belanja pegawai Seluma, Provinsi Bengkulu?

Data Kementerian Keuangan dilansir Kamis (18/6/2026) menyatakan, pagu belanja pegawai di APBD 2026 Seluma Rp 527,42 miliar atau setara 53 persen dari total belanja Rp 996,10 miliar.

Seluma memiliki pagu pendapatan asli daerah (PAD) 2026 sebesar Rp 44,67 miliar. 

Sehingga PAD lebih kecil dari belanja daerah.

Kita bandingkan dengan belanja pegawai Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Belanja pegawai APBD 2026 Kota Batam sebesar Rp 1.852,13 miliar atau 43 persen dari total belanja Rp 4.299,92 miliar.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan itu adalah hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memuat ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen.

Daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak aturan baru diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, ketentuan itu seharusnya mulai berlaku penuh pada Januari 2027.

"Kalau diundangkan 5 Januari 2022, maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan. Awalnya kami mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisi pelaksanaannya diperpanjang," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, perpanjangan masa transisi tersebut akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027 sehingga daerah memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian fiskal.

"Perpanjangan ini tidak melalui revisi Undang-Undang HKPD, melainkan akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027. Dengan demikian, daerah masih memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian," ucapnya. 

Tito berharap langkah ini dapat memberikan ketenangan bagi kepala daerah maupun ASN di daerah, karena pemerintah pusat tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pegawai.

Keputusan memperpanjang masa transisi diambil setelah pemerintah menemukan masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

Berdasarkan hasil pemetaan Kemendagri, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen dari total pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen APBD.

Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Daftar APBD 2026 Seluma

  Akun Anggaran/Pagu Realisasi persen
  Pendapatan Daerah 979,50 M 211,27 M 21.57
  PAD 44,67 M 9,94 M 22.26
  Pajak Daerah 30,47 M 5,93 M 19.46
  Retribusi Daerah 1,44 M 0,05 M 3.37
  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1,56 M 1,65 M 105.81
  Lain-Lain PAD yang Sah 11,21 M 2,32 M 20.69
  TKDD 890,40 M 199,54 M 22.41
  Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 890,40 M 199,54 M 22.41
  Pendapatan Lainnya 44,42 M 1,79 M 4.02
  Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 15,94 M 0,00 M 0.00
  Pendapatan Transfer Antar Daerah 28,48 M 1,79 M 6.27
  Belanja Daerah 996,10 M 244,56 M 24.55
  Belanja Pegawai 527,42 M 187,25 M 35.50
  Belanja Pegawai 527,42 M 187,25 M 35.50
  Belanja Barang dan Jasa 203,89 M 34,64 M 16.99
  Belanja Barang dan Jasa 203,89 M 34,64 M 16.99
  Belanja Modal 61,96 M 6,41 M 10.34
  Belanja Modal 61,96 M 6,41 M 10.34
  Belanja Lainnya 202,83 M 16,26 M 8.02
  Belanja Bantuan Keuangan 185,65 M 16,15 M 8.70
  Belanja Subsidi 0,04 M 0,04 M 100.00
  Belanja Hibah 16,05 M 0,08 M 0.47
  Belanja Tidak Terduga 1,10 M 0,00 M 0.00
  Pembiayaan Daerah 0,00 M 0,00 M 0
  Penerimaan Pembiayaan Daerah 16,60 M 0,00 M 0.00
  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 16,60 M 0,00 M 0.00
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.